JEMBER, Tugujatim.id – Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember telah menindak peredaran rokok ilegal dengan menggunakan lebih dari 40.000 batang produk tembakau selama periode Januari hingga pertengahan 2025.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto mengatakan, operasi penertiban rokok ilegal ini menargetkan distributor nakal dan outlet-outlet yang menjual produk tembakau tanpa kelengkapan administrasi yang sah.
Baca Juga: Edukasi ‘Gaya Ringan’ Cara Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal di Tuban
“Kami menggelar inspeksi mendadak ke berbagai titik penjualan serta jaringan distribusi gelap. Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, tim kami telah mengamankan sekitar 40 ribu lebih batang rokok yang tidak memiliki legalitas,” terang Bambang Rudianto saat dikonfirmasi pada (7/8/2025).
Pria yang akrab disapa Rudi itu menjelaskan bahwa produk tembakau ilegal tersebut adalah barang dagangan yang luput dari pencatatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang ditandai dengan ketiadaan pita cukai asli.
Satpol PP Aktif Edukasi soal Risiko dan Sanksi Hukum Edarkan Rokok Ilegal
Selain itu, juga ditemukan rokok ilegal dengan penggunaan pita cukai tiruan, atau pemanfaatan pita cukai yang sudah tidak berlaku.
“Variasi pelanggaran meliputi produk tanpa pita cukai sama sekali, pita cukai yang dipalsukan, hingga penggunaan ulang pita cukai bekas yang seharusnya dimusnahkan. Bahkan ditemukan kesalahan penerapan, dimana pita cukai untuk kretek justru digunakan pada rokok filter,” paparnya.
Bambang menekankan bahwa praktik pemalsuan pita cukai bukanlah fenomena baru dan semakin meresahkan masyarakat.
“Pita cukai otentik menggunakan material kertas khusus dilengkapi elemen keamanan seperti hologram. Tanpa keahlian khusus dan peralatan deteksi, sulit membedakan yang asli dengan palsu. Kini teknologi pemalsuan semakin berkembang pesat,” urainya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, produk tembakau ilegal ini umumnya berasal dari wilayah lain dan diselundupkan secara terselubung untuk dipasarkan di Kabupaten Jember.
“Untuk produksi rokok ilegal yang benar-benar dari Jember, sejauh pengamatan kami belum teridentifikasi. Namun untuk konsumsi pribadi seperti melinting sendiri tanpa tujuan komersial, hal tersebut masih ditemukan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kampanye anti rokok ilegal, Satpol PP Jember aktif mengedukasi mengenai risiko dan sanksi hukum yang mengancam, baik untuk kegiatan distribusi maupun produksi komersial.
“Kami rutin mengadakan pelatihan peningkatan kemampuan bagi petugas yang akan terjun melakukan operasi penertiban,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








