• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana kondisi terkini terminal Tipe A di Kabupaten Trenggalek pada bulan Ramadhan dan Lebaran tahun 2021 ini. (Foto: M Zamzuri/Tugu Jatim)

Suasana kondisi terkini terminal Tipe A di Kabupaten Trenggalek pada bulan Ramadhan dan Lebaran tahun 2021 ini. (Foto: M Zamzuri/Tugu Jatim)

Organda: Larangan Angkutan Umum Beroperasi saat Mudik Lebaran Begitu Merugikan

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TRENGGALEK, Tugujatim.id – Organisasi angkutan darat (Organda) Trenggalek pasrah terkait kebijakan mengenai penghentian operasional angkutan umum pada pemberlakuan larangan mudik 2021 oleh pemerintah. Hal tersebut dinilai merugikan lantaran lebaran merupakan momen bagi penyedia jasa angkutan umum untuk mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi.

Ketua DPC Organda Trenggalek, Sudarwanto mengatakan jika Lebaran adalah momen untuk mendapatkan penghasilan tertinggi selama kurun satu tahun. Apabila, pemerintah justru melarang angkutan umum beroperasi pada masa ‘eksekutif’ tersebut, maka kebijakan itu akan mengancam penyedia jasa angkutan umum penumpang atau barang.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

“Para pengusaha itu banyak juga yang utang di bank. Sedangkan sekarang (imbas pandemi) omzet anjlok. Saat ini saja anggota saya sudah banyak yang mengeluh,” ujar Sudarwanto, Rabu (28/04/2021).

Diakuinya, kebijakan pemerintah tahun ini lebih parah dibandingkan tahun lalu. Sebelumnya masih lebih baik, ketika pemerintah tetap memperbolehkan untuk angkutan umum beroperasi asalkan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Namun, kebijakan larangan kali ini memaksa para penyedia jasa untuk benar-benar menghentikan operasionalnya.

“Seperti pengetatan prokes Covid-19 di checkpoint Durenan, kalau bisa ya seperti itu, boleh beroperasi tapi dengan prokes yang ketat,” ujarnya.

Sudarwanto menambahkan, beberapa tahun belakang memang pengusaha angkutan umum mulai terasa berat. Jumlah penumpang mengalami penurunan drastis. Bukan hanya akibat pandemi Covid-19, melainkan jumlah kendaraan pribadi yang semakin banyak.

“Menjadi ujian yang berat bagi para pengusaha angkutan dan kru,” tegasnya.

Di sisi lain, Organda meminta untuk petugas kepolisian dan aparat terkait menertibkan sejumlah angkutan antar jemput (travel) gelap. Karena, menurut Sudarwanto, ada angkutan antar jemput yang tak berizin yang masih beroperasi.

“Travel yang tidak punya izin harus diketati, biar tidak merugikan yang punya izin. Yang lain diketati, tapi yang gelap jalan ya nggak adil,” katanya.

Sementara itu, Kasi Angkutan Orang dan Terminal Dishub Kabupaten Trenggalek Didik Budi Susilo membenarkan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transporasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease memutuskan pada Pasal 1 ayat (2) adalah kendaraan bermotor umum, jenis mobil bus dan mobil penumpang; kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor; kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 6 Mei – 17 Mei nanti.

Tags: angkutan umumDishubDishub TrenggalekKabupaten Trenggaleklarangan mudiklebaranmudikmudik lebaranOrgandaPemkab TrenggalektransportasiTrenggalek
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Jajaran petugas dari Polres Tuban dan Dishub Tuban ketika melakukan pengecekan narkoba melalui tes urine terhadap para sopir truk di Tuban. (Foto: Humas Polres Tuban)

Jalani Tes Urine, 5 Sopir Truk di Tuban Positif Narkoba

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID