MALANG, Tugujatim.id – Sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang diduga menjadi tempat produksi minyak goreng ilegal dengan aktivitas memalsukan Minyakita. Tujuh orang diamankan Satgas Pangan Polres Malang.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” kata AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang dikutip Minggu (9/6/2024).
Rumah tersebut digerebekan dan dipasang garis polisi, Jumat (31/5/2024). Pemilik rumah dan para pekerjanya diamankan saat diketahui mengisi botol kosong berlabel Minyakita dengan minyak goreng curah.
“Modusnya mereka membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyakita,” terang Gandha.
Polisi menyita ratusan botol minyak goreng dalam botol yang telah dikemas, berikut botol-botol kosong yang hendak diisi dengan minyak goreng curah.
Belum diketahui sejak kapan praktik ini dilakukan dan berapa keuntungan yang telah diraup oleh pemilik pabrik minyak goreng ilegal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko







