SURABAYA, Tugujatim.id – Fakta lain terungkap dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang masih dibawah umur yang dilakukan oleh NK, 61, yang sempat menggemparkan Kota Surabaya.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya memastikan bahwa tempat yang dikelola NK bukanlah panti asuhan resmi alias berstatus ilegal. Diketahui, tempat tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Bukan panti, yang bersangkutan sendiri mengakui itu. Sebelum kejadian ini terungkap, kami sudah datang ke lokasi dan memang tidak ada plang maupun izin,” kata Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin pada Senin (03/02/2025).
Menurut Anna, pihaknya sempat meminta NK untuk mengurus izin agar tempat tersebut dapat terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Namun, permintaan itu tidak pernah dipenuhi. Bahkan, NK justru menghindari pertanyaan terkait jumlah anak yang diasuh di tempat tersebut.
“Kami tidak diberikan informasi apa pun, bahkan jumlah anak yang tinggal di sana pun tidak diketahui,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terkuak setelah beberapa anak panti asuhan nekat melarikan diri dari tempat tersebut dan melaporkan tindakan kekerasan seksual itu ke pihak kepolisian.
Salah satu korban mengadu kepada seorang pelapor berinisial S, yang akhirnya meminta bantuan hukum dari Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair).
Laporan ke polisi itu tertuang dalam nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, NK kini telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu anak.
Baca Juga: Nelayan Tuban di Tengah Ganasnya Angin Baratan: Cuaca Buruk Naik 40 Persen, Ujian Bertahan Hidup
Kini, perkembangan dari kasus tersebut, pelaku yang sudah resmi berstatus tersangka terjerat hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak. Sedangkan Undang-undang pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
Dengan rincian yakni Pasal 81 Junto, Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati