MOJOKERTO, Tugujatim.id – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto memilih mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung. Penggantian bacaleg Kabupaten Mojokerto ini dijelaskan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Achmad Arif kepada Tugu Jatim pada Senin (17/07/2023).
Seperti diketahui, sebanyak 680 bacaleg Kabupaten Mojokerto yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah memperbaiki dokumen persyaratan administrasi.
Baca Juga: Ngebet Nikah, Mama Muda Diduga Kena Tipu Intel Gadungan Polres Tuban
Arif menambahkan, dari hasil pencermatan KPU Kabupaten Mojokerto, beberapa parpol memutuskan untuk mengganti bacaleg yang diusung.
“Intinya, semua partai politik itu memperbaiki dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang sudah dinyatakan BMS oleh KPU, termasuk menyampaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti,” katanya.
Arif tidak mengelak bahwa opsi pergantian bacaleg Kabupaten Mojokerto ini ditempuh akibat ditemukannya status peserta ganda oleh KPU beberapa waktu lalu. Walau sebenarnya, status bacaleg ganda ini menjadi wilayah parpol yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau bacaleg ganda ini wilayahnya partai politik. Kewenangan dari partai politik untuk mengklarifikasi kepada pihak yang dimaksud,” ujar Arif.
Sebagai contoh, Arif mengatakan ditemukan bacaleg dari Partai Demokrat yaitu A. Namun, saat dilakukan pencermatan dokumen, ternyata bacaleg A diusung sebagai bacaleg oleh Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto serta Partai Persatuan Pembangunan (PBB) Kota Mojokerto. Hasil temuan ini, A memutuskan maju sebagai bacaleg dari Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto.
“Salah satunya, sebut saja bacaleg A dari Partai Demokrat. Ternyata yang bersangkutan statusnya ganda, satu diusung oleh Demokrat, satunya terdaftar di PBB Kota Mojokerto. Hal ini sudah dijelaskan oleh Partai Demokrat. Yang bersangkutan memilih dapil di Kabupaten Mojokerto,” bebernya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, ada tujuh bacaleg Kabupaten Mojokerto berstatus ganda internal dan ganda eksternal. Arif menjelaskan, ketujuh bacaleg ganda ini ada yang memperbaiki ulang berkas administrasinya, dan ada pula yang tidak mengajukan ulang berkasnya.
“Dari ketujuh itu ada yang kembali dengan berkas lengkap. Ada juga yang tidak mengajukan berkas lagi karena memilih parpol atau dapil lain,” ujar Arif.
Saat ditanya siapa saja dari ketujuh bacaleg ganda tersebut, Arif mengatakan, KPU Kabupaten Mojokerto akan mengumumkan hasilnya pada 6 Agustus 2023.
“Nanti saja dikabari hasilnya. Pasti kami sampaikan pada 6 Agustus 2023. Ditunggu saja,” ujar Arif.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati