• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bayi dalam kresek.

Petugas Polres Pasuruan saat olah TKP penemuan bayi diduga sengaja dibuang di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (05/12/2022). (Foto: dok. Polres Pasuruan)

Dugaan Hamil di Luar Nikah, Pasangan Muda di Purwosari Pasuruan Tega Buang Bayi dalam Kresek 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terduga orang tua dari jasad bayi dalam kresek yang dibuang di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Orang tua dari bayi perempuan yang dibuang dalam kresek tersebut diduga pasangan muda-mudi desa setempat berinisial SPH, 22; dan calon istrinya DFA, 20.

Dua sejoli yang masih bertunangan ini diduga tega membuang bayi dalam kresek karena hamil di luar nikah.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, keduanya berhasil diamankan polisi pada Sabtu (17/12/2022). Pasangan muda-mudi ini ditangkap di rumahnya di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga membuang bayinya,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Senin (19/12/2022).

Farouk menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki selama dua minggu lebih sejak jenazah bayi dalam kresek ditemukan warga pada Senin (05/12/2022). Setelah meminta keterangan warga hingga bidan desa setempat, kecurigaan mengerucut pada SPH dan DFA.

Mulanya DFA tidak mau mengakui perbuatannya. Petugas langsung memeriksa secara medis di Puskesmas Purwosari. Hasilnya, ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan.

“Hasil pemeriksaan ada tanda-tanda guratan di bagian perut, DFA juga mengeluarkan ASI,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, barulah DFA mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan SPH. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.

Mereka terancam Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Maksimal hukumannya sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: Bayi dalam kresekBerita bayi dibuangBerita bayi dibuang dalam kresekBerita Kabupaten Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniFakta penemuan mayat bayiJasad bayi dalam kresekKabupaten Pasuruan hari iniMayat bayi dalam kresekMayat bayi PasuruanPembuangan jasad bayi dalam kresek
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Ibu muda.

Suami Berangkat Kerja, Ibu Muda di Ampelgading Malang Justru Diduga Dibunuh Laki-Laki Misterius

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID