PASURUAN, Tugujatim.id – Terduga orang tua dari jasad bayi dalam kresek yang dibuang di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Orang tua dari bayi perempuan yang dibuang dalam kresek tersebut diduga pasangan muda-mudi desa setempat berinisial SPH, 22; dan calon istrinya DFA, 20.
Dua sejoli yang masih bertunangan ini diduga tega membuang bayi dalam kresek karena hamil di luar nikah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, keduanya berhasil diamankan polisi pada Sabtu (17/12/2022). Pasangan muda-mudi ini ditangkap di rumahnya di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga membuang bayinya,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Senin (19/12/2022).
Farouk menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki selama dua minggu lebih sejak jenazah bayi dalam kresek ditemukan warga pada Senin (05/12/2022). Setelah meminta keterangan warga hingga bidan desa setempat, kecurigaan mengerucut pada SPH dan DFA.
Mulanya DFA tidak mau mengakui perbuatannya. Petugas langsung memeriksa secara medis di Puskesmas Purwosari. Hasilnya, ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan.
“Hasil pemeriksaan ada tanda-tanda guratan di bagian perut, DFA juga mengeluarkan ASI,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, barulah DFA mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan SPH. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Mereka terancam Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Maksimal hukumannya sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.