PASURUAN, Tugujatim.id – Kronologi kasus pembuang mayat bayi di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap kepolisian. SPH, 22; dan DFA, 20; pasangan yang sudah bertunangan asal Desa Sekarmojo ini diduga tega membuang si jabang bayi karena alasan malu hamil di luar nikah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan dalam penyelidikan terungkap bahwa DFA bersama dan SPH diduga membuang bayinya pada hari yang sama saat melahirkan pada Senin (05/12/2022). Saking takut kehamilannya diketahui warga sekitar, DFA bahkan melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan bidan maupun orang lainnya.
“Mereka merasa ketakutan sehingga tidak memberitahukan kepada siapa pun keadaan dirinya yang sudah hamil,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Senin (19/12/2022).
Setelah melahirkan, DFA menghubungi tunangannya SPH. Sejak pagi buta, pasangan muda ini berkeliling kampung mencari tempat untuk membuang bayi perempuan tersebut.
Mereka pun diduga menjadi pelaku pembuang mayat bayi perempuan di pekarangan rumah warga di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo. DFA dan SPH diduga membungkus bayi dengan kresek, kemudian menguburkannya di dalam tanah.
“Bayi dibuang dan dikubur di lokasi kejadian oleh keduanya secara bersama-sama,” ungkapnya.
Bayi perempuan tersebut kemudian ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB. Warga curiga dengan gundukan tanah. Mereka menggali dan menemukan sesosok bayi lengkap dari tali pusarnya dalam bungkusan kresek. Namun, bayi perempuan tersebut sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“Pengakuan si ibu ketika baru dilahirkan, bayinya masih hidup dan menangis. Namun, ditemukan warga dalam keadaan meninggal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan SPH, 22; dan DFA, 20, terduga orang tua pembuang mayat bayi ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Sabtu (17/12/2022). Pasangan muda-mudi itu kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Mereka terancam Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.







