Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, maupun luar Jawa dan Bali, yang beraku mulai 10-23 Mei 2022.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri No. 24/2022 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri No.25/2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menyebut, memperpanjang PPKM dilakukan setelah terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 usai libur Lebaran 2022. Namun kasus tersebut masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan secara eksponensial.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” ungkap Safrizal dalam keterangan pers, Senin (09/05/2022).
Selanjutnya, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Pada status PPKM terbaru Jawa-Bali, jumlah daerah di Level 1 menurun. Sebelumnya sebanyak 29 daerah, menjadi 11 daerah. Jumlah daerah dengan status Level 3 pun menurun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Untuk kondisi di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah dengan status Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita,” ucapnya.
Dalam PPKM kali ini, penyesuaian jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 2.00.
Kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Namun, dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Oleh karena itu, Safrizal meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim