BATU, Tugujatim.id – Kasus dugaan pencabulan dilakukan seorang pegawai ASN di salah satu SDN di Kota Batu. Polisi akhirnya menangkap pegawai ASN Kota Batu bernama Suprayitno, 58, yang terbukti melakukan dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SA, 16, siswi SMA.
Bejatnya, pegawai ASN Kota Batu ini tega diduga mencabuli keponakannya selama bertahun-tahun sejak 2021 atau sekitar 4 tahunan. Tidak kuat diperlakukan seperti itu, korban berani menceritakan aksi bejat pamannya terhadap kakaknya. Kemudian kakaknya menyuruh korban merekam aksi pelaku agar menjadi barang bukti.
Baca Juga: Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasuruan, Termasuk Ayah Korban Diamankan dari Amuk Warga
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penahanan pegawai ASN Kota Batu diduga jadi pelaku pencabulan. Dia menceritakan, aksi paman ini diketahui terjadi kali pertama di mobil pada 2021.

Menurut dia, korban saat itu pulang dari kegiatan sekolahnya bersama 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan. Pelaku ambil kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan mencium hingga meraba bagian sensitif korban.
Selain itu, dia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan terus menerus pada 2022, 2023, dan terakhir di rumah korban pada 2025.

Joko melanjutkan, pelaku dan korban statusnya paman dan keponakan. Joko melanjutkan, aksi pelaku dilancarkan saat orang tua korban tidak di rumah. Apalagi, dia mengatakan, jarak rumah keduanya tidak jauh.
Pelaku terus mendekati korban secara fisik. Bahkan, pegawai ASN Kota Batu ini berani masuk ke kamar korban. Situasi rumah kosong, korban merasa tidak berdaya untuk melawan si paman.
”Ada laporan dan barang bukti yang cukup, kami langsung proses dan pelaku langsung kami tahan. Jika tidak segera diproses, aksi pelaku bisa berlanjut ke tahapan yang parah mengarah ke tindak pemerkosaan,” ungkapnya, Senin (21/07/2025).
Korban Unggah Video Jadi Barang Bukti
Kakak korban merekam aksi pelaku agar menjadi barang bukti. Dan si paman kembali melancarkan aksi bejatnya. Korban membuat isyarat kode 4 jari saat video direkam sebagai signal for help atau meminta pertolongan.
‘Korban diarahkan kakaknya untuk mengambil video tindakan pelaku. Video yang diambil itu tindakan keempat dan kelima pada 2025. Dalam video, korban memberi isyarat kode 4 jari untuk meminta pertolongan,” jelas Joko.

Dia kini akan mendalami soal motif pegawai ASN Kota Batu ini hingga tega melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur. Kondisi korban, dia mengatakan, trauma hingga tidak mau makan.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan diancam Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancamannya selama 5-15 tahun penjara,” ujar Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








