MALANG, Tugujatim.id – Pekerja lepas asal Kota Malang yakni Ferdian Adi Mulyo Mahendro, 47, merasa diskriminalisasi karena dituding membuat cek bodong atau palsu senilai ratusan juta rupiah usai sukses menjalankan proyek pengaspalan jalan. Karena itu, dia menggugat pimpinan beserta 2 pimpinan proyek lainnya.
Adi mengatakan, perkara ini awalnya saat dia ditunjuk pimpinan CV Dharma Bakti sebagai pelaksana tugas pengerjaan proyek peningkatan pengaspalan jalan senilai Rp789 juta di Kabupaten Kediri pada 2021.
Untuk diketahui, CV Dharma Bakti dalam proyek ini membantu CV Unggul Pertiwi yang tidak mampu mengerjakan proyek tersebut akibat salah penghitungan harga.
“Singkat cerita, saya juga baru tahu kalau ternyata proyek ini sudah terlambat. Saya diminta segera mengerjakannya,” kata Adi kepada awak media di Kota Malang, Rabu (05/06/2024).
Baca Juga: Cat Lovers Makin Cinta! 6 Jenis Kucing yang Populer 2024: Terkenal Ramah dan Menggemaskan
Tidak hanya itu, dia mengatakan, pimpinannya ternyata juga tidak cukup modal untuk menjalankan proyek tersebut. Imbasnya, Adi juga diminta membantu mencarikan sumber dana untuk modal proyek itu.
Selain itu, Adi juga diminta mengurus proses pencairan pinjaman dana di Bank Jatim oleh pimpinan CV Dharma Bakti. Saat cair, dana itu dialokasikan untuk proyek lain oleh pimpinannya.
Adi sempat memulai menjalankan proyek pengaspalan jalan dengan bantuan sedikit modal pendanaan dari temannya. Namun, kembali terhambat akibat kurang pendanaan hingga akhirnya pengerjaan proyek itu dibantu PT Piranti Utama Makmur atas arahan pimpinannya.
Proyek peningkatan jalan itu pun akhirnya rampung. Adi juga telah menyetorkan seluruh sumber dana pembiayaan proyek ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya yakni Wakil Direktur CV Dharma Bakti Subilal sesuai permintaan.
Saat PT Piranti hendak mencairkan cek sebagai pembayaran pengerjaan dari CV Dharma Bakti, cek itu tidak dapat dicairkan karena tidak ada saldonya.
“Saya diminta bertanggung jawab atas pembayaran ke PT Piranti. Padahal saat pencairan, semua dana sudah saya serahkan ke CV dan Pak Subilal. Saya juga masih ada semua bukti transfernya,” ujar Adi.
Dia dilaporkan atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana senilai sekitar Rp700 juta oleh PT Piranti. Adi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Maret 2024 usai kasus bergulir sejak 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adi yakni Dalu E. Prasetiyo menambahkan, perkara ini seharusnya ditujukan kepada CV Dharma Bakti. Sebab, Adi sebagai pekerja lepas hanya pelaksana tugas di lapangan. Sedangkan pengambil keputusan adalah para direktur CV.
Terlebih, dia mengatakan, cek pembayaran pengerjaan yang diberikan ke PT Piranti merupakan cek dari CV Dharma Bakti tertandatangani atas nama direktur CV.
“Jadi seyogyanya, ini adalah tanggung jawab pembayaran dana dari CV Dharma Banti ke PT Piranti. Apalagi, semua sumber dana sudah dikirimkan Adi ke pihak CV,” ujarnya.
Dia kini juga tengah mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim atas aliran dana rekening CV Dharma Bakti usai ditransfer oleh Adi. Selain itu, dia akan menggugat Wakil Direktur CV Dharma Bakti Subilal sebagai pimpinan PT Piranti dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Subilal mengatakan, pihaknya justru membantu dan mempersilakan Adi menggunakan badan usaha dalam menjalankan proyek itu. Dalam kasus penetapan tersangka Adi, Subilal mengaku tidak mau ikut campur ataupun mengintervensi. Sebab, dia mengaku tidak dilibatkan sejak awal.
“Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak K (pimpinan TP Piranti), saya tidak ikut intervensi karena dari awal tidak dilibatkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








