SIDOARJO, Tugujatim.id – Seorang pelajar di Sidoarjo, MTF (17) diduga dihajar tiga teman seangkatannya di lantai tiga gedung sekolah, pada Senin (12/9/2022). Lalu, MTF dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala, saat dirawat di RSUD Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, dikabarkan bahwa MTF jatuh dari lantai tiga saat perkelahian. Namun, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa meninggalnya korban akibat tindak kekerasan yang dilakukan teman seangkatannya.
“Korban mendapatkan kekerasan oleh ketiga temannya. Untuk motifnya para tersangka mencurigai korban telah mengambil barang milik orang lain. Tapi korban tidak mengakuinya,” katanya, di Mapolresta Sidoarjo, pada Selasa (27/9/2022).
Dia mengaku kecewa terhadap pihak sekolah karena tidak membuat laporan adanya salah satu siswa yang meninggal akibat tindak kekerasan. Bahkan, Kusumo mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di sekolah, tidak ada petugas atau guru pengawas saat kejadian. Bahkan CCTV di sekolah tersebut juga rusak.
Kusumo menyebut, pihaknya justru mengetahui kasus ini dari pihak rumah sakit yang melaporkan bahwa terdapat pasien dari salah satu sekolah yang meninggal secara tidak wajar. “Kami akan memanggil pihak sekolah untuk menindak lanjuti dan mencegah kasus ini agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Polresta Sidoarjo juga telah mengamankan tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah MM (18), SJ (17), dan MKM (17).
MM menyampaikan bahwa dia dan teman-temannya resah akibat perbuatan korban yang berulang kali mengambil barang yang bukan haknya. “Dia sudah mencuri barang berulang kali, bahkan sudah ada beberapa saksi termasuk saya sendiri. Tapi korban saat ditegur tidak mau dengar dan tidak mengaku,” kata MM.
MM dan teman seangkatannya sudah berupaya melaporkan tindakan MTF ke pihak sekolah. Namun kata dia, para guru cenderung acuh menanggapi laporan tersebut. “Guru hanya mengiyakan saja saat kami lapor dan bilang nanti akan ditangani,” imbuhnya.
Karena merasa tindakan korban sebagai aib bagi angkatannya, akhirnya MM dan dua tersangka lain mengajak korban untuk berbicara dan membuat klarifikasi di lantai tiga gedung sekolah.
Dari pembicaraan di lantai tiga itu, kata dia, terjadilah adu mulut oleh para tersangka yang kesal kepada korban karena tidak mau mengaku. Lalu, SJ adalah tersangka pertama yang melakukan pemukulan. “Teman saya SJ yang mukul pertama, akhirnya saya dan teman satunya mencoba melerai,” jelasnya
Akan tetapi, karena semua tersangka sudah terlanjur naik darah, kata dia, mereka langsung melakukan penganiayaan termasuk MTF. Sampai korban sudah tersungkur dan kepalanya dibenturkan berkali-kali ke lantai.
“Setelah perkelahian itu, korban kami bawa ke UKS di sekolah. Tapi tidak sadar juga akhirnya kami bawa ke RSUD,” ucapnya. Nyawa korban tidak tertolong saat dibawa ke RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.