MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelaku jambret di Mojokerto yakni MI ditangkap polisi. Modus pelaku MI bertanya ke mana arah menuju Stadion Gajah Mada, Mojosari, dan arah menuju lapangan Mojosulur.
“Awalnya pada Rabu sore (08/05/2024) di pinggir jalan masuk menuju Randubango, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pencurian diduga dilakukan oleh pelaku MI. Pencurian terjadi saat pelaku jambret tersebut sedang mengendarai sepeda motornya, lalu melihat seorang perempuan yang berinisial KU. Korban yang sedang mengendarai sepeda kayuh ternyata terdapat keranjang di depan sepedanya yang berisi sebuah tas warna hitam dengan ponsel Realme C53 dan uang tunai sejumlah Rp20.000,” beber Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama pada Rabu (22/05/2024).
Korban seorang yatim piatu berinisial KU ini hendak menyeberang dan saat berhenti di pinggir jalan, pelaku jambret MI menghampiri korban dan pura-pura bertanya kepada korban ke mana arah menuju Stadion Gajah Mada dan arah menuju Mojosulur.
“Ketika korban menjawab dan menunjukkan arah serta dalam keadaan lengah, pelaku MI langsung mengambil tas yang berada di keranjang depan korban menggunakan tangan kiri dan langsung tancap gas untuk melarikan diri menuju arah Stadion Gajah Mada. Pelaku MI lalu membuka tas korban dan menemukan satu unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai Rp20.000 di dalam tas milik korban,” beber AKP Nova.
Setelah itu, pelaku MI membuang tas tersebut ke area persawahan di daerah Menanggal, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Aksi pelaku tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV sehingga polisi tidak kesulitan menemukan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah STNK, satu buah ponsel merk Realme C53 warna emas, satu buah baju warna merah bata bertuliskan Strength, satu buah celana pendek warna hitam serta satu buah tas slempang warna hitam.
“Lalu dari korban, kami mendapat barang bukti berupa rekaman CCTV disertai boks ponsel,” lanjut AKP Nova.
Menariknya, polisi menangkap pelaku saat sedang melakukan aktivitas harian berjualan es keliling. Polisi yang telah melakukan serangkaian penyelidikan meringkus pelaku di Wonokoyo, Sumbertanggul, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Mojokerto. Pasal yang diancamkan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap AKP Nova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati