MOJOKERTO, Tugujatim.id – Alvi Maulana, pelaku kasus mutilasi Mojokerto segera menjalani persidangan. Pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti oleh Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berlangsung Rabu (10/12/2025).
“Sudah kami terima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya, Alvi akan ditahan setidaknya hingga 20 hari ke depan. Proses pengadilan terhadap Alvi juga segera berlangsung saat seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap.
Diberitakan sebelumnya, kawasan Pacet Mojokerto digegerkan oleh penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di jurang. Potongan ini diduga korban mutilasi.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mutilasi yang potongan jasadnya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap. Pelaku tersebut berinisial Alvi Maulana, warga asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara korban berinisial TAS, warga Lamongan.
Saat memberikan keterangan, pelaku AM mengaku kesal dan tertekan secara ekonomi. Hal ini membuat AM lepas kendali sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yakni TAS.
Tidak hanya itu, pelaku AM juga menguliti dan memutilasi jasad korban TAS menjadi bagian-bagian kecil. Potongan tubuh ini lantas dimasukkan ke tas merah dan dibuang secara acak di jurang Pacet Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








