PASURUAN, Tugujatim.id – Mohammad Afandi, 20, terduga pelaku pembunuhan bocah SD, bernama Mukhammad Haidar Mustofa, 7, di Dusun Areng-Areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana pada Selasa (12/08/2025).
Baca Juga: Cek Mental Terduga Pelaku, Polisi Tes Kejiwaan Pembunuh Bocah SD di Wonorejo Pasuruan
Dia mengungkapkan, ditetapkannya tersangka pelaku pembunuhan bocah SD ini setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Afandi disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Disangkakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Walaupun status hukumnya sudah jelas, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tes ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi kejiwaan pelaku sebelum proses hukum berlanjut.
Pelaku Bunuh Korban Pakai Pecuk
Diberitakan sebelumnya, insiden pembunuhan ini terjadi pada Sabtu siang (09/08/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kala itu, korban yang tengah bermain di teras depan rumahnya tiba-tiba diserang pelaku dengan pecuk, alat pertanian dari besi bergagang kayu.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut berupaya menghentikan pelaku. Korban segera dievakuasi ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pecuk, sepasang sepatu, dan mengidentifikasi bercak darah di teras rumah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








