MALANG, Tugujatim.id – Insiden penusukan yang dilakukan RF, 24, terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Araya, yang menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (03/06/2023) itu kini terancam hukuman mati. Ancaman hukuman ini imbas RF menusuk dengan sadis pemuda bernama Wahyu Aji Nurcahyo (AWN), 24, hingga tewas di Jembatan Araya, Kota Malang, Kamis malam (01/06/2023).
Ancaman hukuman mati itu bakal diberikan karena tersangka RF telah merencanakan membawa pisau dapur berukuran 30 sentimeter untuk menusuk korbannya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tersangka RF, pelaku pembunuhan di Jembatan Araya, ini telah membawa pisau dapur yang diambil dari tempat tersangka bekerja, yakni kafe di kawasan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tersangka ambil pisau dari salah satu kafe. Artinya kejadian ini sudah direncanakan. Saat ketemu dengan korban, pelaku sudah membawa pisau,” kata Budi Hermanto saat pers rilis di Mapolresta, Senin (05/06/2023).
Dia melanjutkan, pisau ini yang akhirnya ditusukkan ke dada kiri korban oleh tersangka hingga tewas. Penusukan terjadi usai korban memukul tersangka sebanyak dua kali. Saat korban jatuh, RF langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke dada korban hingga tembus ke jantung.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Jembatan Araya Serahkan Diri, Begini Kronologi Penusukan Sadis di Malang
“Mereka sempat berkelahi di TKP. Tersangka sempat dipukul dua kali oleh korban. Ketika korban jatuh, tersangka langsung menusuk dada korban sebelah kiri mengenai bagian jantungnya,” ucapnya.
Usai menusuk, pelaku dan lima rekannya kabur. Tersangka juga sempat kembali ke kafe tempat dia mengambil pisau. Juga meminta rekannnya untuk mencuci darah yang menempel di pisau tersebut.
“Barang bukti pisau kami ambil di kafe. Setelah diambil, dicuci di kafe di Tirtomoyo, Pakis,” kata Buher, sapaan arabnya.
Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” papar Buher.
Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan, latar belakang tersangka sudah menikah dan memiliki satu anak. Sedangkan korban sering datang ke kafe tempat di mana tersangka bekerja.
“Tersangka sudah menikah punya satu anak. Pelaku ke kafe ngasih (pisaunya, red) ke Jaka (temannya). Jaka kemudian disuruh nyuci pisau itu, terus lari,” ucap Danang.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan hingga menewaskan pemuda bernama Wahyu Aji Nurcahyo (AWN), 24, di Jembatan Araya, Kota Malang, Kamis malam (01/06/2023). Sebab, RF, 24, terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Araya, itu menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (03/06/2023).
Awalnya tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Jembatan kompleks Perumahan Araya untuk menyelesaikan permasalahan. Korban AWN datang bersama dua temannya dengan boncengan motor bertiga. Sementara tersangka datang bersama lima temannya. Aksi duel antara tersangka dan korban tidak bisa dihindari hingga berujung penusukan sadis sampai korban tewas.








