• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MK (61) tersangka pebunuhan istri dan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diwawancarai pihak kepolisian./tugu jatim

MK (61) tersangka pebunuhan istri dan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diwawancarai pihak kepolisian. (Foto: Aisyah Nawasangsari Putri)

Pelaku Pembunuhan Istri Siri Kabupaten Malang Juga Dijerat Pasal Pencabulan Anak

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Selain menetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis atas TM (51), polisi juga menjerat MK (61) dengan kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi pada Minggu (21/11/2021).

Dugaan tindak pecabulan yang dilakukan MK dilaporkan pada 9 Juni 2020 oleh pelapor berinisial AR.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Terlapor berinisial MK yang juga saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan,” ungkap Donny.

Adapun korban pencabulan adalah anak tiri korban yang masih berusia 13 tahun. Korban tinggal bersama pelaku, sementara ibu korban yang sekaligus istri kedua MK ada di luar negeri.

“Menurut keterangan pelapor, korban tinggal bersama terlapor. Pada saat kejadian, ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKW sampai dengan saat ini,” ujar Donny.

Pencabulan tersebut terjadi di Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sekitar awal tahun 2020. Pada saat laporan diterima, korban dalam kondisi hamil empat bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan MK.

“Seorang saksi memberi informasi bahwa korban dalam kondisi hamil empat bulan. Selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah itu diketahui korban sudah disetubuhi secara paksa serta diancam oleh MK,” jelas Donny.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. MK pun ditetapkan sebagai terduga pelaku dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MK melakukan pencabulan pada korban dengan cara mengajak korban kelon. Kemudian tersangka mencium pipi korban sambil merebahkan tubuh korban di atas tempat tidur.

Lalu tersangka melepas pakaian korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku pada korban jika menolak.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tags: Kabupaten MalangPelaku pembunuhanPencabulan Anak di Bawah Umur
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Dari kiri, istri Rektor Unisma Rausana, Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana, dan Rektor Unisma Prof Maskuri MSi saat menerima buku trilogi pada Kamis (18/11/2021). (Foto: Feni Yusnia/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Rektor Unisma Prof Maskuri: Dr Aqua Dwipayana Manusia Langka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID