PASURUAN, Tugujatim.id – Akhirnya terduga pelaku pencurian iPhone 11 milik pengasuh Ponpes Cangaan II, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terungkap. Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Deni Handoyo, 40, warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi mengatakan, terduga pelaku pencurian iPhone 11 ditangkap pada Sabtu (13/05/2023). Deni Handoyo diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Margerejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
“Pelaku mengakui telah mencuri HP merk iPhone 11 Pro Max,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Rabu (17/05/2023).

Setelah diinterogasi petugas, Deni Handoyo mengaku awalnya dia berangkat dari Surabaya hendak mengunjungi rumah rekannya di Pasuruan. Namun, sesampainya di depan Ponpes Cangaan II, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, muncul niat jahat dari pelaku.
Mengetahui pihak pengasuh Ponpes Cangaan tengah sibuk halalbihalal, terduga pelaku pencurian iPhone 11 itu mengendap-endap masuk lewat pintu samping sisi selatan. Dia lalu masuk rumah pengasuh Ponpes Cangaan KH Ahmad Huda Cholili dan mengambil HP yang tergeletak di meja makan.
“Pelaku kabur, tapi ponsel yang dicuri belum dijual,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti HP iPhone 11 Pro Max milik pengasuh Ponpes Cangaan. Selain itu, disita pula satu unit motor Yamaha Lexi bernopol W 6890 NI yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan.
“Pelaku dikenakan ancaman Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” ujarnya.