PASURUAN, Tugujatim.id – Penipuan investasi bodong berkedok trading crypto berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kasus penipuan dengan modus trading crypto ini telah memakan belasan korban dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus penipuan trading crypto, seorang mantan pegawai apotik disinyalir jadi dalangnya. Pelaku bernama Syaiful Effendi ditangkap di rumahnya di Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Tersangka telah mengelabuhi korban sebanyak 15 orang korban, tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di Situbondo, Kediri, Tulungagung,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Kamis (14/04/2022).
Dalam menjalankan penipuan trading crypto itu, tersangka mengincar para pengusaha sebagai korbannya. Dia mengiming-imingi keuntungan sebesar 7 persen hingga 10 persen kepada para korbannya.
“Uang yang disetor korban bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar per orang,” imbuhnya.
Tapi bukannya untung, investasi trading crypto tersebut malah buntung. Modal yang dikumpulkan tersangka malah habis karena terus merugi.
“Baru 2 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Syaiful Effendi (34) mengakui bahwa investasi trading crypto yang dijalankannya adalah investasi bodong. Menurutnya, uang hasil investasi nasabahnya hanya sebagian saja yang dipakai modal trading crypto.
Sebagian besar uang tersebut justru dia pakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan ke investor lain demi menutupi kedok penipuan trading cryptonya.
“Uangnya sekarang sudah habis. Sebagian dibuat kebutuhan sehari-hari, sebagian buat bayar bagi hasil ke investor lain,” ucap Syaiful.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim







