MALANG, Tugujatim.id – Pelaku tabrak lari yang pada 13 Juni 2021 lalu di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya berhasil diciduk satlantas Polresta Malang Kota. Kejadian ini menewaskan seorang ibu-ibu pengendara matic bernama Sri Utami (55) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menceritakan jika kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sedang berkendara pada pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Ki Ageng Gribig.
“Korban tidak memakai helm dan sedang berkendara dari arah selatan ke utara saat kejadian. di lajur kanan berjalan pikap kecepatan tinggi dan dari lajur kiri motor matic yang dikendari korban bersenggolangan dengan pintu pikap sehingga kepala korban membentur ban belakang pikap.” ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (27/08/2021).
Sopir pikap tersebut sempat berhenti dan mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya bukan penyebab kecelakaan tersebut.
“Kendaraan pikap sempat menepi sebentar dan menyampaikan ke masyarakat dan menyebut kecelakaan bukan oleh penyebabnya. Dan, driver melanjutkan (perjalanan) tanpa berhenti lagi,” tuturnya.
Mendapatkan laporan tersebut unit Lakalantas Polresta Malang Kota langsung melakukan olah TKP.
“Kami lalu berkoordinasi untuk memeriksa CCTV di sekitar TKP. Kejadian persis terekam CCTV, lalu kita datangi sesuai alamat plat nomor kendaraan yang tercatat di Samsat,” jelasnya.
Setelah didatangi oleh pihak kepolisian, pemilik kendaraan tersebut ternyata saat kejadian dipinjam oleh kakaknya. Lalu kakak pemilik kendaraan menjelaskan jika pikat tersendiri dipinjamkan lagi kepada temannya yang berinisial IB. Polresta Malang Kota juga berhasil menciduk pelaku pada 15 Juni 2021 lalu.
“Setelah kita datangi pemilik tersebut, ternyata (mobil) dipinjam kakaknya (saat kejadian), lalu sama kakaknya dipinjamkan ke temannya yang juga tersangka berinisial IB. Dia (IB) yang menggunakan pick up mengakibatkan kecelakaan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu buah kendaraan pikap beserta STNKnya. Dan pelaku akan diancam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.