SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang pelaku tawuran berinisial FF, 19, yang terjadi di Tambak Asri Surabaya saat menjelang sahur pada Minggu (03/04/2022), kini telah ditangkap Polsek Tanjung Perak. Warga Genting ini ditangkap karena saat tawuran telah membacok korban berisinial MEF, 16, warga Tambak Asri, Gading, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah celana jeans milik korban pelaku tawuran, dalam keadaan saling menyerang.
“Saat itu pelaku tawuran berhadapan dengan korban dengan mengeluarkan satu bilah golok. Panjangnya sekitar 35 cm, lalu dengan sadis membacok satu kali mengenai bagian tangan korbannya,” kata Anton pada Selasa (05/04/2022).
Anton menjelaskan, peristiwa tawuran tersebut terjadi ketika pelaku FF mendapatkan kabar adanya tawuran. Kemudian FF langsung mengambil sebilah golok yang disimpan di lemari. Pelaku langsung menuju Jalan Tambak Asri Surabaya. Sesampainya di sana, mereka sudah berkumpul antara dua grup tawuran. Yakni, grup pemuda daerah Tambak Asri Gang 25 Surabaya dengan pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya.
“Selanjutnya kedua kubu saling menyerang,” ujarnya.
Dia melanjutlan, sekitar pukul 03.00, tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan FF. Pelaku FF kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan sebilah golok yang telah dia bawa.
“Pelaku membalas dengan mengayunkan golok yang dibawa dan membacoknya sebanyak satu kali mengenai bagian tangan korban,” tutur Anton.
Pelaku FF kemudian melarikan diri menuju rumah di Jalan Genting Tambak Dalam untuk menyembunyikan goloknya.
“Lalu FF bersembunyi di sekitar Jalan Kalianak sambil menunggu pagi dan berangkat ke sepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari rekaman video maupun keterangan sejumlah saksi di TKP, dalam waktu 1×24 jam, polisi kemudian menangkap FF. Pelaku ditangkap di rumah ibu tirinya yang ada di Sidoarjo.
“Saat kami amankan, yang bersangkutan sempat menangis. Tapi setelah kami tenangkan, akhirnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Anton menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa FF merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambak Asri.
Bahkan, dia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya. Pelaku tawuran Tambak Asri ini dijatuhi Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Pelaku juga dijatuhi Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim