MALANG, Tugujatim.id – Peningkatan skill para dosen, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar pelatihan di Auditorium Multikultural, Selasa (12/07/2022). Pelatihan Unikama ini bertajuk Kebijakan Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD).
Pelatihan Unikama ini melibatkan seluruh dosen. Selain itu, hadir juga Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian MSi serta Direktur Sumber Daya Ditjen Ristekdikti Dr M. Sofwan Effendi MEd selaku narasumber pelatihan.
Pieter menyampaikan, pelatihan Unikama ini diperlukan sebagai salah satu strategi untuk percepatan JAD. Dia melanjutkan, ini juga meluruskan berbagai informasi terkait kebijakan JAD 2022 yang baru.
“Kegiatan ini menjadi hal yang penting untuk memberikan gambaran terkait beredarnya informasi yang diawali dengan adanya kebijakan baru terkait proses usulan jabatan guru besar,” ujarnya.
Menurut Pieter, kemampuan akademik pendidikan menjadi salah satu modal yang harus dimiliki perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam berbagai sektor dan melahirkan lulusan yang unggul serta berdaya saing.
“Karena terima atau tidak, perguruan tinggi sudah menjadi industri jasa. Karena itu, dalam prosesnya dosen harus memberikan kontribusi yang penting. Jadi, sudah tugas kami bagaimana berlomba untuk meningkatkan kapasitas sebagai dosen,” jelasnya.
Baca Juga:
Tahap Gelombang II, Pendaftaran Mahasiswa Baru di Unikama Masih Dibuka
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Ditjen Ristekdikti Dr M. Sofwan Effendi MEd mengatakan, kementerian baru saja merilis kebijakan baru mengenai sistem penilaian yang dilakukan tim reviewer PAK.
Kebijakan baru ini dilatarbelakangi kebutuhan dosen sebagai bagian dari transformasi SDM. Salah satunya melalui digital. Apalagi tugas dosen lebih pada pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
“Sebisa mungkin SDM perlu dibenahi agar dosen lebih fokus ke tri dharma. Administrasinya dikurangi bukan tidak ada sehingga (dosen) tidak perlu berpikir administrasi, kemudian lupa akan tri dharma-nya lupa,” terangnya.
Sofwan mengatakan, dalam kebijakan PAK yang baru, ada pemangkasan beberapa proses. Di antaranya, ada penghapusan syarat 10-20 tahun bekerja. Syarat tambahan untuk pemenuhan jabatan lektor kepala dan guru besar kini juga dihapus.
Semua publikasi yang sudah terbit di jurnal nasional maupun internasional tak lagi direview ulang. Syaratnya, jurnal yang diterbitkan harus jurnal baik. Artinya, jurnal yang bukan jurnal predator.
“Selama jurnal baik, karya tulis yang sudah publish tidak akan direview, tapi akan diberikan poin. Poinnya ada kategori lagi,” jelasnya.
Sofwan menambahkan, saat ini tim review juga bisa berasal dari dalam kampus sendiri. Tapi, reviewer tersebut harus yang sudah mendapatkan SK dari Dirjen Dikti dengan status tim PAK nasional. (adv)
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim