TUBAN, Tugujatim.id – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban H.M. Miyadi mengeluhkan atribut bendera parpol yang terpasang di bundaran patung Letda Sucipto, Kamis (13/10/2022). Keluhan tersebut terjadi karena penegak perda Kabupaten Tuban, dalam hal ini satpol PP, tidak berlaku adil dalam menegakan aturan yang sama seperti partai yang dia pimpin.
Sebelumnya, partai berlambang bola dunia yang dikeliling sembilan bintang ini pun saat merayakan Hari Ulang Tahun (Harlah) PKB ke-24 tidak memperbolehkan memasanngnya bendera parpol di lokasi itu.
“Beberapa bulan yang lalu saat Harlah PKB bulan Juli, kami mau masang bendera parpol di lokasi situ. Namun, disuruh untuk pindah,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Tuban ini juga mempertegas, memang demi keadilan bersama atau dalam kata lain melanggar perda. Wajib ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Mengikuti perda yang berlaku,” kata Miyadi, sapaan akrabnya.
Jika ditilik lebih dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pada Pasal 8 item 1 huruf k menyebutkan, memasang spanduk atau semua bentuk reklame ditaman, alun-alun dan atau tempat umum yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Bendera parpol berwarna kuning dan berlambang pohon beringin ini tak hanya terpasang di bundaran saja. Namun, juga ditancapkan di sepanjang taman Jalan Letda Sucipto.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tuban Didik Purwanto mengatakan, pada prinsipnya tidak boleh melanggar aturan yang ada. Gayung bersambut juga disampaikan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dan menyesuaikan prosedur yang ada.
“Diperhatikan. Insyaa Allah kami melakukan komunikasi dan prosedur yang sama. Terima kasih,” katanya.