• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bendera parpol. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Bendera parpol yang terpasang di bundaran Pantung Letda Sucipto, tepatnya di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kamis pagi (13/10/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pemasangan Bendera Parpol di Bundaran Patung Letda Sucipto, DPC PKB Tuban Mengeluh Tak Adil

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban H.M. Miyadi mengeluhkan atribut bendera parpol yang terpasang di bundaran patung Letda Sucipto, Kamis (13/10/2022). Keluhan tersebut terjadi karena penegak perda Kabupaten Tuban, dalam hal ini satpol PP, tidak berlaku adil dalam menegakan aturan yang sama seperti partai yang dia pimpin.

Sebelumnya, partai berlambang bola dunia yang dikeliling sembilan bintang ini pun saat merayakan Hari Ulang Tahun (Harlah) PKB ke-24 tidak memperbolehkan memasanngnya bendera parpol di lokasi itu.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Beberapa bulan yang lalu saat Harlah PKB bulan Juli, kami mau masang bendera parpol di lokasi situ. Namun, disuruh untuk pindah,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Tuban ini juga mempertegas, memang demi keadilan bersama atau dalam kata lain melanggar perda. Wajib ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Mengikuti perda yang berlaku,” kata Miyadi, sapaan akrabnya.

Jika ditilik lebih dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pada Pasal 8 item 1 huruf k menyebutkan, memasang spanduk atau semua bentuk reklame ditaman, alun-alun dan atau tempat umum yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

Bendera parpol berwarna kuning dan berlambang pohon beringin ini tak hanya terpasang di bundaran saja. Namun, juga ditancapkan di sepanjang taman Jalan Letda Sucipto.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tuban Didik Purwanto mengatakan, pada prinsipnya tidak boleh melanggar aturan yang ada. Gayung bersambut juga disampaikan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dan menyesuaikan prosedur yang ada.

“Diperhatikan. Insyaa Allah kami melakukan komunikasi dan prosedur yang sama. Terima kasih,” katanya.

Tags: Aturan pemasangan bendera ParpolBendera ParpolBerita Kabupaten Tuban hari iniDPC PKB TubanKabupaten Tuban hari iniPemasangan bendera parpolPemasangan bendera parpol di TubanPerda Kabupaten Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Dosen PSDKU Polinema. (Foto: Polinema Kota Kediri/Tugu Jatim)

Manfaatkan Media Advertensi Berbasis Web, Dosen PSDKU Polinema di Kota Kediri Kembangkan “Sahrul Home Car Care”

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID