MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan jika pembangunan Rumah Sakit Jantung di Kabupaten Malang bakal didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTH) alias cukai rokok.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, pada Kamis (01/04/2021) kemarin.
“Besar harapan kami agar penerimaan DBHCTH Kabupaten Malang 2021 dialokasikan untuk pembangunan RS Jantung di Kabupaten Malang,” ungkapnya kepada tugumalang.id, grup Tugu Jatim.
Bahkan, Pemkab Malang sudah menyiapkan lahan seluas 2 hektare di belakang RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
“Kita sudah siapkan lahak seluas 2 hektare di sekitar RSUD Kanjuruhan sebagai penunjang pembangunan RS Jantung,” bebernya.
Kabupaten Malang Raup Rp 80 Miliar dari Cukai Rokok
Mantan Kepala Desa Tunjungtirto ini mengatakan jika dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, Pemkab Malang berhasil meraup keuntungan DBHCTH sebanyak Rp 80 miliar.
“Uang sebanyak Rp 80 miliar adalah raihan DBHCTH di wilayah seluas 33 Kecamatan di Kabupaten Malang tersebut,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan jika ia mendukung rencana pemanfaatan DBHCTH untuk membangun RS Jantung.
“Berdasarkan arahan dari menteri bahwa pembangunan RS Jantung itu sangat memungkinkan. Namun, Pemkab perlu berkonsultasi lagi terkait sarana dan prasarana,” tentangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (02/04/2021).
Menurutnya, pemanfaatan dana cukai untuk rumah sakit ini sidah lazim di kota-kota lain di Indonesia.
“Bahkan, di kota-kota lain untuk pembangunan RS paru-paru,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pemanfaatan DBHCTH sediri memang 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana rinciannya 25 persen untuk perbaikan bidang kesehatan, sarana kesehatan, sosial dan lingkungan. Sementara 25 persen sisanya untuk pembuatan lingkungan usaha yang bersifat legal. (rap/gg)