MALANG, Tugujatim.id – Wartawan bukan YouTuber, bukan TikToker, dan bukan buzzer. Lalu apa pembeda profesi Wartawan dengan profesi YouTuber, TikToker, dan buzzer?
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari S.Sos MSi dalam materinya soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” menyampaikan, masyarakat masih belum memadai soal pemahaman etika dan hukum pers.
Karena itu, Nurcholis dalam materi yang disampaikan di Journalism Fellowship on CSR 2025 (JFC 2025 Batch 2) bermitra dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), menegaskan pembeda profesi wartawan dengan yang lain seperti YouTuber, TikToker, dan Buzzer.
Menurut dia, wartawan itu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional. Nurcholis melanjutkan, jadi bukan hanya sekadar soal aktivitas merekam maupun menikmati video, media, dan lain-lainnya.

Nurcholis juga menjabarkan, pembeda wartawan dengan non wartawan melalui 6 M. Seorang wartawan itu harus menjalankan aktivitas 6M yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Tugas terpenting wartawan adalah menyimpan data. Kalau wartawan tidak menyimpan data, bisa buyar semua. Khususnya terkait hal-hal penting yang berpotensi menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan, hal yang berkaitan dengan menyimpan data atau bahan ini penting karena bisa menjadi bukti jika berita atau informasi yang disampaikan wartawan dipersoalkan. Hal ini menjadi bukti yang kuat apa yang ditulis wartawan berdasarkan fakta di lapangan.
Penulis dan editor 40 buku ini menjelaskan, media pers itu sebagai wahana komunikasi massa yang dikelola perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dengan mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab redaksi yang jelas serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Media pers yang berbadan hukum itu pastinya memiliki nama yang jelas, alamat yang jelas, dan penanggung jawab redaksi yang jelas. Selain itu, aktivitas yang dilakukan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Karena itu, dia mengatakan, pers berkualitas harus sesuai UU Pers No 40/1999 sebagai Media Informasi, Media Pendidikan, Media Hiburan, Kontrol Sosial, dan Lembaga Ekonomi.
“Tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, media juga harus berpegang pada undang-undang dan kode etik yang berlaku dalam menyajikan informasi,” tuturnya.
Pria lulusan S2 Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) ini melanjutkan, badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers sendiri itu di antaranya media cetak, media online, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sedangkan untuk akun media sosial, dia mengatakan, menjadi bagian perusahaan pers jika media pers yang bersangkutan mencantumkannya dan akun medsos itu juga mencantumkan nama perusahaan pers pengelolanya.
“Akun media sosial diakui sebagai bagian dari media pers jika memang itu akun resmi yang dinyatakan oleh media yang bersangkutan. Kemudian akunnya juga menyatakan mendeklarasikan juga bahwa ini bagian dari media tersebut,” ujarnya.
Dua Landasan KEJ
Pemimpin Redaksi Koridor.co.id ini juga mengatakan, ada dua landasan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi wartawan. Yaitu berlandaskan pada UU No 40/1999 tentang PERS Pasal 7 Ayat (2) yang bunyinya wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan SK DP No 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu dalam penerapan aktivitas profesionalnya, dia mengatakan, wartawan harus menerapkan KEJ yang tertuang dalam 11 poin.
“Pembeda wartawan dengan non wartawan itu dengan juga melaksanakan 11 poin Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Isi Kode Etik Jurnalistik
1.Independensi, akurasi, tidak beritikad buruk.
2.Profesionalitas.
3.Uji informasi, berimbang, objektif tanpa menghakimi, dan menjunjung azas praduga tak bersalah.
4.Faktual (tidak bohong, fitnah), tidak sadis dan cabul.
5.Melindungi identitas kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum.
6.Tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
7.Memiliki hak tolak dan komitmen pada ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
8.Tidak diskriminatif berdasarkan SARA, gender, kondisi fisik, dan status sosial- ekonomi.
9.Menghormati privasi.
10.Jujur dan ksatria: mencabut, meralat, mengoreksi berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf.
11.Melayani hak jawab dan hak koreksi.
Uji Kompetensi Wartawan
Selain itu, dia mengatakan, seorang wartawan melakukan kerja profesionalnya dengan mendapatkan sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dia menekankan, UKW ini untuk menguji dan meningkatkan profesionalisme wartawan dengan mengukur kemampuan mereka dalam menguasai dan menegakkan etika jurnalistik, teknik peliputan, penulisan, serta prinsip-prinsip jurnalistik lainnya.
Ada beberapa jenjang UKW, yaitu Muda, Madya, dan Utama. Untuk Muda, dia melanjutkan, penekanannya pada memahami dan melaksanakan baik dari awal peliputan, perencanaan, hingga bagaimana etika menghadiri suatu acara. Artinya, jenjang ini berada pada tingkat dasar yang menguji pengetahuan dan keterampilan fundamental dalam bidang kewartawanan.
Sedangkan jenjang Madya, dia membeberkan, pada memahami dan memastikan KEJ dan Undang-Undang Pers. Pada tingkat menengah, ini wartawan diuji kemampuannya lebih lanjut dalam manajemen redaksi dan peliputan multiplatform.
Terakhir, jenjang Utama pada penekanan memastikan ada kebijakan dan mengedukasi soal KEJ dan dan Undang-Undang Pers. Lebih dalam, tingkat lanjutan untuk wartawan berpengalaman, mencakup tantangan etika jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Sertifikasi ini sangat penting sebagai identitas profesional yaitu sertifikat UKW merupakan tanda pengenal profesional bagi seorang wartawan. Selain itu, UKW sangat penting untuk membangun pers yang sehat dan profesional di Indonesia. Dan UKW juga mendukung demokrasi karena dengan memiliki wartawan yang kompeten, masyarakat mendapatkan akses informasi yang lebih baik, mendukung tata kelola informasi yang adil dan demokratis.
Untuk pelaksanaan UKW sendiri dilakukan oleh lembaga uji kompetensi wartawan (LUKW) yang terakreditasi di Dewan Pers. LUKW yang mendapat akreditasi dari Dewan Pers antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Dwi Lindawati
Editor: Darmadi Sasongko








