PASURUAN, Tugujatim.id – Pria asal Kalimantan Timur berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota atas tindak pidana pencurian. Pelaku menggondol sebuah tas berisi uang milik pedagang di Pasar Ngopak Pasuruan pada Kamis (10/7) pagi.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi mengungkapkan, insiden pencurian tersebut terjadi di Toko Mulya Jaya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelaku berpura-pura menjadi seorang pembeli.
“Pelaku pura-pura membeli mie instan kepada korban, ketika korban lengah mengambilkan barang pesanan, pelaku diduga langsung mencuri tas selempang milik korban yang disimpan dibawah meja dagangan,” ujar Junaidi pada Kamis (10/7).
Korban Sumaiya (53), warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, baru sadar tasnya hilang setelah pelaku kabur melarikan diri. Ia kemudian mendapat informasi dari saksi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke arah barat.
Sekitar pukul 07.05 WIB, petugas Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kring serse menerima laporan dari masyarakat dan langsung melaksanakan pengejaran.
“Pelaku akhirnya tertangkap bersembunyi di kawasan makam Dusun Ngopak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti yakni tas selempang biru berisi uang Rp7.128.000,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rejoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








