Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Mojokerto Tunggu Hasil Kajian

kota mojokerto tugu jatim
Kantor Dinsos P3A Kota Mojokerto. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

MOJOKERTO, Tugujatim.id Pemkot Mojokerto melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Namun, masih menunggu hasil kajian dari pihak ketiga.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Choirul Anwar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian agar diperoleh hasil maksimal untuk pembentukan UPTD nanti.

“Untuk sementara masih menunggu kajian akademik dari pihak ketiga. Biar pendirian UPTD nantinya maksimal. Jadi mohon ditunggu saja,” terang Anwar, pada Senin (27/3/2023).

Hasil kajian yang dimaksud oleh Anwar adalah ditunggunya proses penyelesain kajian akademik yang melibatkan tim dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB) Malang pada akhir April 2023.

Setelahnya, Dinsos akan menyerahkan hasil kajian kepada bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah (Ortala Setda) Kota Mojokerto sebagai pertimbangan kepada Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur.

“Kami pantau dan tunggu dulu setelah melewati hasil kajian dari tim PP Otoda UB. Setelah itu akan kami serahkan ke bagian Ortala Setda Kota Mojokerto sebagai bahan pertimbangan pengajuan dari pembentukan UPTD PPPA Kota Mojokerto kepada Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur,” terang Anwar.

Sebelumnya, Dinsos P3A Kota Mojokerto ingin meningkatkan pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mojokerto. Salah satu bentuknya lewat unit pelaksana teknis.

Rencana pembentukan itu didasarkan pada amanat Permendagri 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.

Nantinya, Dinsos P3A membentuk UPTD PPA yang akan memberikan layanan, mulai menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan juga pendampingan korban.

Selain itu, mencuatnya rencana pendirian UPTD PPPA dikarenakan kasus tentang perempuan dan anak masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).