Pembongkaran Pagar Tribune Stadion Kanjuruhan Malang Disebut Obstruction of Justice

stadion kanjuruhan tugu jatim
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Jatim

MALANG, Tugujatim.idTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyayangkan adanya pembongkaran pagar tribune Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, oleh orang tak dikenal.

Ketua Tim Tatak, Imam Wahyu Hidayat mengatakan bahwa aksi itu adalah bentuk obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang tengah berlangsung. “(Pembongkaran) ini nggak benar, karena (pagar) itu adalah bukti kejadian. Harusnya diberi garis polisi. Jadi, siapapun nggak boleh masuk,” ucapnya, pada Sabtu (11/12/2022).

Menurutnya, kondisi Stadion Kanjuruhan semestinya tidak boleh berubah hingga kasus benar-benar tuntas. Ada kemungkinan dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada saat persidangan nanti. Dengan adanya pembongkaran, dikhawatirkan ada barang bukti yang dihilangkan.

“TKP itu untuk bukti persidangan nanti. Mungkin majelis hakim meminta untuk pemeriksaan setempat. Itu barang tanda bukti tidak boleh berubah bentuknya maupun berpindah tempatnya,” jelas Imam.

Imam mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang meningkatkan status kasus pembongkaran ini menjadi penyidikan.

Ia berharap, tak hanya pihak di lapangan yang membongkar saja yang ditindak, tetapi juga pihak yang memberi perintah. “Kita harusnya tidak hanya mencari siapa yang melaksanakan, tapi yang menyuruhpun harus dicari. Nggak mungkin tiba-tiba tukang datang sendiri lalu membongkar. Pasti ada yang menyuruh,” ucapnya.

Karena tindakan pembongkaran ini dilakukan di TKP sebuah kasus, Imam berharap ada tindakan tegas dan hukuman bagi pihak yang bertanggung jawab. “Pelaku pembongkaran harus ditindak secara hukum karena ini adalah bentuk obstruction of justice, menghalang-halangi penyidikan. Itu bisa dikenakan pidana. Itu harus diperiksa kemudian dihukum,” pungkasnya.