• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka AP (kiri) dan komplotan perampokan serta pembunuhan pengusaha ATK di Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto:Rap/Tugu Jatim)

Tersangka AP (kiri) dan komplotan perampokan serta pembunuhan pengusaha ATK di Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto:Rap/Tugu Jatim)

Pembunuh Pengusaha ATK Turen Hanya Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Kepanjen

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan AP, 17, terhadap Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ternyata sudah memasuki sidang vonis pada Senin lalu (15/03/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Yang mengejutkan, hasil putusan pengadilan tersebut hanya menvonis AP selama 1 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Hal ini diketahui wartawan tugumalang.id, partner tugujatim.id, usai mengakses hasil putusan PN Kepanjen di website sipp.pn-kepanjen.go.id, terlihat terdakwa divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun).

Saat dikonfirmasi kepada pihak PN Kepanjen melalui Humas PN Kepanjen Reza Aulia, dia membenarkan informasi tersebut.

“Tapi untuk lebih jelasnya silakan datang langsung ke PN Kepanjen besok karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat ditelepon pada Rabu (17/03/2021).

Tersangka perampokan dan pembunuhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Tersangka perampokan dan pembunuhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Lebih lanjut, wartawan tugumalang.id mencoba mewawancarai Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Misael Tambunan, dia membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.

Putusan tersebut diperingan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim.

“Anak berlaku sopan selama persidangan, anak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Ibu Mulyani atau istri korban atau ahli waris telah memaafkan perilaku korban,” bebernya.

Namun, Misael tetep memiliki beberapa pertimbangan kenapa AP harus tetap mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.

“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimal seumur hidup minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak, maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Terakhir, Misael mengatakan jika pihaknya telah melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Bahwa pada putusan tersebut, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya. (rap/ln)

Tags: Berita pembunuhanBerita vonis pembunuhanKabupaten MalangKasus pembunuhanPembunuhan pengusaha ATK
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
AP (kiri) dan rekannya adalah tersangka perampokan dan pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Sebelum Membunuh secara Sadis, Remaja asal Turen Sempat Menghitung Uang Hasil Merampok

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID