• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemecatan Kasun Sidomulyo.

Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono usai RDP bersama beberapa pihak terkait dengan polemik pemecatan Kasun Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Pemecatan Tiga Kasun Sidomulyo Dinilai sesuai Prosedur, DPRD Jember: Tak Puas Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Komisi A DPRD Jember menyatakan bahwa pemecatan tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, telah sesuai prosedur. Sebab, pemecatan kasun Sidomulyo ini berdasarkan tahapan yang berlaku.

Ketua Komisi A Budi Wicaksono merekomendasikan pihak yang tidak puas dengan keputusan ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam wawancara, Budi Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara berbagai pihak terkait kasus pemecatan Kasun Sidomulyo tersebut.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Kami sudah memfasilitasi antara kemarin sudah dari Kasun. Sudah kami mintai pendapatnya. Sekarang sudah dari pihak Desa, Camat, DPMD,” ungkap Budi pada Senin (14/07/2025).

Menurut dia, pemecatan Kasun Sidomulyo ini telah mengikuti tahapan yang benar berdasarkan rekomendasi dari camat atas nama bupati. Menurut dia, rekomendasi dari camat sudah cukup karena camat bertindak mewakili bupati sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Camat atas nama bupati di situ. Rekomendasi itu kalau sesuai PP karena dari bupati. Tapi di situ rekomendasinya cukup camat sudah,” terangnya.

Baca Juga: Polemik Berhentikan Tiga Kasun Sidomulyo, Begini Kata Inspektorat Jember

Sebelum proses pemecatan, pihak desa telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada ketiga kasun yang bersangkutan. Dia menyatakan bahwa tahapan pemberhentian telah sesuai prosedur dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.

“Dan dasar-dasarnya sudah dilampirkan oleh dari PBB-nya, BLT macam-macam itu sudah terlampir di situ,” ujar Budi.

Dalam proses mediasi, Komisi A menemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan antara keterangan yang disampaikan ketiga kasun dengan pihak pelapor. Salah satu contoh yang diungkap adalah terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Rekomendasi dari saya sudah karena sudah tidak sama antara keterangan dari kasun dengan pihak terlapor dan pelapor. Yang kemarin itu, harus nemblongi PBB Rp28 juta tapi kami cek itu. Kami cek tadi cuma Rp16 juta, itu jauh sudah,” ungkap Budi menjelaskan perbedaan angka yang mencolok.

Komisi A Bukan Penentu, tapi Penengah

Komisi A DPRD Jember merekomendasikan bahwa apabila pihak-pihak yang terlibat tidak puas dengan hasil mediasi dan keputusan pemecatan, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Makanya tadi sudah tidak sampaikan apabila tidak puas bisa naik ke PTUN. Hasil-hasilnya sudah kami resume, kami sampaikan. Apabila dari pihak desa masih belum puas atau pihak kasun belum puas bisa disampaikan ke PTUN,” tegas Budi.

Terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan, termasuk masalah pajak PBB yang belum disetor, Budi menyatakan, pihaknya tidak berwenang memutuskan kebenarannya. Hal tersebut menjadi kewenangan inspektorat untuk memeriksa lebih lanjut.

“Di situ ada seperti pajak PBB yang masih belum disetor tapi di situ kan harus yang memutuskan itu bukan kami. Harus inspektorat kan sudah yang memeriksa. Kalau benar ndaknya saya tidak bisa ngomong, mungkin nanti inspektorat memeriksa baru bisa diputuskan itu,” jelasnya.

Budi Wicaksono menegaskan, peran Komisi A adalah sebagai penengah, bukan penentu dalam kasus pemecatan ketiga Kasun Sidomulyo ini.

“Kami penengah, sudah bukan penentu,” tegasnya.

Hasil mediasi akan diresume dan disampaikan kepada semua pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Kepala Dusun Jember (FKKJ) sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKasun Sidomulyo diberhentikanKomisi A Kabupaten JemberPemberhentian Kasun Sidomulyo
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Motor konvoi.

Polres Tuban Izinkan Ratusan Motor Konvoi Pesilat Diambil, Kapolres: Tilang Tetap Jalan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID