JEMBER, Tugujatim.id – Komisi A DPRD Jember menyatakan bahwa pemecatan tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, telah sesuai prosedur. Sebab, pemecatan kasun Sidomulyo ini berdasarkan tahapan yang berlaku.
Ketua Komisi A Budi Wicaksono merekomendasikan pihak yang tidak puas dengan keputusan ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam wawancara, Budi Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara berbagai pihak terkait kasus pemecatan Kasun Sidomulyo tersebut.
“Kami sudah memfasilitasi antara kemarin sudah dari Kasun. Sudah kami mintai pendapatnya. Sekarang sudah dari pihak Desa, Camat, DPMD,” ungkap Budi pada Senin (14/07/2025).
Menurut dia, pemecatan Kasun Sidomulyo ini telah mengikuti tahapan yang benar berdasarkan rekomendasi dari camat atas nama bupati. Menurut dia, rekomendasi dari camat sudah cukup karena camat bertindak mewakili bupati sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Camat atas nama bupati di situ. Rekomendasi itu kalau sesuai PP karena dari bupati. Tapi di situ rekomendasinya cukup camat sudah,” terangnya.
Baca Juga: Polemik Berhentikan Tiga Kasun Sidomulyo, Begini Kata Inspektorat Jember
Sebelum proses pemecatan, pihak desa telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada ketiga kasun yang bersangkutan. Dia menyatakan bahwa tahapan pemberhentian telah sesuai prosedur dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
“Dan dasar-dasarnya sudah dilampirkan oleh dari PBB-nya, BLT macam-macam itu sudah terlampir di situ,” ujar Budi.
Dalam proses mediasi, Komisi A menemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan antara keterangan yang disampaikan ketiga kasun dengan pihak pelapor. Salah satu contoh yang diungkap adalah terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Rekomendasi dari saya sudah karena sudah tidak sama antara keterangan dari kasun dengan pihak terlapor dan pelapor. Yang kemarin itu, harus nemblongi PBB Rp28 juta tapi kami cek itu. Kami cek tadi cuma Rp16 juta, itu jauh sudah,” ungkap Budi menjelaskan perbedaan angka yang mencolok.
Komisi A Bukan Penentu, tapi Penengah
Komisi A DPRD Jember merekomendasikan bahwa apabila pihak-pihak yang terlibat tidak puas dengan hasil mediasi dan keputusan pemecatan, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Makanya tadi sudah tidak sampaikan apabila tidak puas bisa naik ke PTUN. Hasil-hasilnya sudah kami resume, kami sampaikan. Apabila dari pihak desa masih belum puas atau pihak kasun belum puas bisa disampaikan ke PTUN,” tegas Budi.
Terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan, termasuk masalah pajak PBB yang belum disetor, Budi menyatakan, pihaknya tidak berwenang memutuskan kebenarannya. Hal tersebut menjadi kewenangan inspektorat untuk memeriksa lebih lanjut.
“Di situ ada seperti pajak PBB yang masih belum disetor tapi di situ kan harus yang memutuskan itu bukan kami. Harus inspektorat kan sudah yang memeriksa. Kalau benar ndaknya saya tidak bisa ngomong, mungkin nanti inspektorat memeriksa baru bisa diputuskan itu,” jelasnya.
Budi Wicaksono menegaskan, peran Komisi A adalah sebagai penengah, bukan penentu dalam kasus pemecatan ketiga Kasun Sidomulyo ini.
“Kami penengah, sudah bukan penentu,” tegasnya.
Hasil mediasi akan diresume dan disampaikan kepada semua pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Kepala Dusun Jember (FKKJ) sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








