BOJONEGORO, Tugujatim.id – Moda transportasi angkutan kereta api saat ini tengah menjadi primadona tersendiri bagi masyarakat, sebab mampu memberikan akses perjalanan yang cepat dan nyaman. Terutama saat perayaan Hari Besar Keagamaan. Namun tahun ini, pemerintah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat. Namun, masyarakat masih bisa melakukan pembelian tiket KA hingga 5 Mei 2021.
PT. Kereta Api Indonesia Persero DAOP 8 Surabaya, menegaskan sebagai upaya pencegahan terhadap Covid-19 di Indonesia, di tahun kedua ini pihaknya meniadakan akses angkutan mudik tahun 2021 bagi masyarakat. Baik untuk KA kelas menengah maupun jarak jauh.
“Seperti tahun sebelumnya KAI meniadakan akses angkutan lebaran mengikuti himbauan dari Satgas Covid-19,” ungkap Kepala Stasiun Bojonegoro, Agus Widodo, Kamis (22/04/2021).
Meski begitu, menurut Agus, hingga kini PT KAI Indonesia Persero DAOP 8 Surabaya masih melayani penjualan tiket KA untuk kelas lokal, menengah maupun jarak jauh hingga keberangkatan 5 Mei 2021.
“Sementara dari KAI Access masih bisa diakses melakukan pemesanan sampai 5 Mei, namun apabila sebelum 5 Mei tidak ada perjalanan KA akan dilakukan pengembalian bea,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah, yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Untuk itu,
Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 2021. Ketentuan dalam SE telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 7 April 2021.
“SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan maupun dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tulis SE tersebut.
Penerbitan SE tersebut dilatar belakangi oleh potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.