JEMBER, Tugujatim.id – Pedagang yang terdiri dari pemilik toko kelontong dan Pasar Lojejer di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember resah, usai bangunan yang berada tak jauh dari lokasi itu berdiri bangunan yang diduga akan dijadikan toko swalayan berjaringan.
Keresahan tersebut akhirnya berujung di ruang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuannya bersama perwakilan pedagang, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember, pemilik bangunan yang dimaksud itu belum mengantongi izin.
“Dari penyampaian kedua OPD (PTSP dan Disperindag, Red) bahwa perizinan untuk menuju swalayan atau berjaringan itu sampai hari ini belum ada,” ujar Candra Ary Fianto usai RDP pada Kamis (30/1/2025).
BACA JUGA: Isak Tangis Guru Honorer di Jember Pecah, Kelulusan PPPK Dibatalkan
Kendati demikian, pemilik bangunan yang diduga akan dijadikan toko swalayan berjaringan itu, hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diurus melalui dinas terkait.
“Dan juga banyak izin-izin yang lain, persyaratan yang menjadi prinsip pendirian tersebut itu masih belum ada dan fakta dilapangan itu, bangunan sudah berdiri dan ada logo-logo yang terindikasi itu adalah toko swalayan atau berjaringan,” terang Candra Ary Fianto.
Dirinya juga menyinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur terkait pasar rakyat dan swalayan berjaringan, mulai dari jarak hingga jumlah telah ditentukan di dalamnya.
“Kami di Komisi B mengindikasikan bahwa hari ini muncul toko-toko penjaringan atau swalayan yang tidak lewat dari induknya, tapi memakai tanda petik nama lain atau memakai pemilik lain,” imbuh Candra Ary Fianto.
Sementara itu, Pejabat Fungsional PTSP Jember, Fidyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima terkait perizinan bangunan yang berstatus dalam proses.
BACA JUGA: Rusak Parah Akibat Banjir: Dua Makam Warga di Rambipuji Ambles dan Tulang Belulang Nyaris Hanyut
“Tadi sudah saya jelaskan bahwa yang sedang berjalan itu izin bangunannya, sedangkan untuk izin usaha toko swalayan belum ada permohonan,” ujar Fidyah usai mengikut RDP Komisi B DPRD Jember.
Ia mengaku, yang bersangkutan atau pemilik toko yang diduga akan mendirikan Indomaret itu hanya mengatakan akan membuka minimarket saat mendatangi PTSP Jember.
“Dia akan mendirikan minimarket, gitu aja. Dia tidak menyebutkan bahwa itu penjaringan,” tegasnya. Terkait persoalan tersebut, setidaknya PTSP dan Disperindag Jember akan menelusuri lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko