• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pencurian. Foto: pixabay

Ilustrasi pencurian. Foto: pixabay

Pemilik Warung Kopi di Tuban Jadi Tersangka Pencurian Ponsel

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – DA (29), warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kehilangan tiga buah ponselnya sekaligus saat berada di rumahnya, pada 22 April 2022 lalu, sekira pukul 06.00 WIB.

Korbanpun melapor pada polisi. Hasilnya, polisi mendapat petunjuk bahwa tersangkanya adalah R (45), tetangga korban yang juga pemilik warung kopi tak jauh dari rumah korban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dialah yang mengambil ponsel DA, pada Selasa 27 September 2022. Sebanyak dua ponsel diamankan dan dijadikan barang bukti, sementara satu ponsel masih dalam pengembangan kasus.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya saat rumah korban sepi. “Tersangka sudah melakukan pengamatan terlebih dulu kondisi targetnya,” ucapnya, pada Rabu (5/10/2022).

Setelah dirasa situasi sepi, lanjut kapolres kelahiran Banyuwangi ini, tersangka melancarkan aksinya. Dia masuk lewat jendela rumah yang memang kondisinya tidak terkunci. Lalu tersangka menuju ke kamar korban dan mengambil tiga ponsel milik korban. “Tersangka masuk dan keluarnya lewat jendela,” terangnya.

“Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Tags: Kabupaten Tubanwarung kopiWarung kopi di Tuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
pabrik karet tugu jatim

Pabrik Karet di Surabaya Kebakaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID