TUBAN, Tugujatim.id – DA (29), warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kehilangan tiga buah ponselnya sekaligus saat berada di rumahnya, pada 22 April 2022 lalu, sekira pukul 06.00 WIB.
Korbanpun melapor pada polisi. Hasilnya, polisi mendapat petunjuk bahwa tersangkanya adalah R (45), tetangga korban yang juga pemilik warung kopi tak jauh dari rumah korban.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dialah yang mengambil ponsel DA, pada Selasa 27 September 2022. Sebanyak dua ponsel diamankan dan dijadikan barang bukti, sementara satu ponsel masih dalam pengembangan kasus.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya saat rumah korban sepi. “Tersangka sudah melakukan pengamatan terlebih dulu kondisi targetnya,” ucapnya, pada Rabu (5/10/2022).
Setelah dirasa situasi sepi, lanjut kapolres kelahiran Banyuwangi ini, tersangka melancarkan aksinya. Dia masuk lewat jendela rumah yang memang kondisinya tidak terkunci. Lalu tersangka menuju ke kamar korban dan mengambil tiga ponsel milik korban. “Tersangka masuk dan keluarnya lewat jendela,” terangnya.
“Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.