BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041, sosialisasi berlangsung Ruang Angling Dharma, Kamis (14/10/2021).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 pada Pasal 3 dan Pasal 4 tujuan diadakannya penataan ruang adalah guna mewujudkan ruang Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.
Kepala Dinas PU Bina Marga, Retno Wulandari melaporkan, sosialisasi tersebut bertujuan sebagai upaya pemerintah saerah dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Sosialisasi yang diikuti sebanyak 60 orang peserta ini juga dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawanah secara virtual. Orang nomor 1 di Bojonegoro itu menyampaikan pentingnya peraturan daerah untuk penataan ruang, karena masyarakat juga terlibat dan memiliki hak dalam segi ekonomi hingga pariwisata daerahnya.
“Maka setelah Perda ini ditetapkan, sebagai dinas pemilik sektor PU Bina Marga dan dinas-dinas yang lain tentunya harus ikut serta dalam pengawalan dan pelaksanaan Perda RTRW ini,” ucapnya.
Bupati Anna juga mengungkapkan sosialisasi ini menandakan bahwa Bojonegoro sudah memiliki peraturan daerah untuk RTRW masa kurun 30 tahun dari 2021 – 2041. Dengan harapan dengan adanya Perda RTRW ini memberikan kepastian terhadap ketahangan pangan yang ada di Bojonegoro.