SIDOARJO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Sidoarjo dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Kehadiran perda tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengakuan serta keberpihakan pemerintah daerah terhadap eksistensi pesantren sekaligus menjadi landasan hukum dalam pemberian fasilitas yang adil dan berkelanjutan.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).
Baca Juga: Sidak Progres Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo, Wabup Minta Proyek Selesai sesuai Kontrak
Bupati Subandi menilai, Raperda Fasilitasi Pesantren dapat menjadi sarana jaminan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Menurut dia, hadirnya perda tersebut akan mendorong kolaborasi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam pengembangan pendidikan, ekonomi umat, serta penguatan karakter religius generasi muda.
“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi.

Dia menambahkan, pembentukan perda ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi keagamaan, forum pesantren, hingga tokoh masyarakat. Harapannya, Perda Fasilitasi Pesantren tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Hadirnya raperda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” ucapnya.
Bentuk Nyata Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Peran Pesantren di Sidoarjo
Bupati Subandi mengungkapkan, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, terdapat sekitar 192 pesantren dengan jumlah 14.992 santri (data BPS tahun 2020). Melihat jumlah tersebut, menurutnya penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan payung hukum agar eksistensi pesantren dan santri di Sidoarjo semakin berkembang dan berkontribusi signifikan bagi daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sidoarjo atas inisiatif penyusunan Raperda ini. Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya bersama meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.
Bupati Subandi menegaskan bahwa pembangunan Sidoarjo tidak hanya fokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia (SDM), termasuk para santri. Dia menyebut santri memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu menjadi teladan dan penjaga nilai-nilai kebangsaan serta keagamaan di tengah masyarakat.
“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek perubahan sosial yang menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








