TUBAN, Tugujatim.id – Deretan reklame tidak berizin yang menjamur di pinggir jalan Tuban akhirnya ditertibkan. Sedikitnya tujuh papan reklame ilegal di Tuban dengan tiang yang berdiri tanpa izin dan tidak bayar pajak diturunkan petugas gabungan pada Sabtu siang (26/07/2025).
Penertiban reklame ilegal di Tuban ini melibatkan beberapa instansi. Mulai dari satpol PP dan damkar, dinas lingkungan hidup dan perhubungan, hingga BPKPAD Kabupaten Tuban. Lokasinya tersebar di Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Tuban.
“Kami mulai menertibkan reklame yang melanggar aturan. Ada yang tidak punya izin, ada yang berdiri di trotoar, ada juga yang tidak bayar pajak daerah,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi pada Minggu (27/07/2025).
Dari tujuh reklame yang ditertibkan, enam di antaranya milik pengusaha swasta. Satu sisanya dalam kondisi kosong, tanpa konten iklan. Seluruhnya dipastikan tidak punya izin resmi.

Eks Kadishub Tuban ini menegaskan, reklame ilegal di Tuban semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan. Beberapa bahkan dipasang di atas trotoar atau badan jalan yang jelas dilarang.
Penertiban dilakukan dengan hati-hati. Reklame yang terbukti ilegal akan langsung diturunkan. Jika pemiliknya tidak segera mengklarifikasi atau mengurus perizinan, maka alat reklame akan dimusnahkan.
“Penindakan ini dilakukan bertahap, dan akan terus berlanjut,” tambah Gunadi.
Pemilik Reklame Wajib Lebih Tertib
Pemerintah Kabupaten Tuban pun mengimbau agar para pemilik reklame lebih tertib. Semua proses perizinan bisa diurus di sejumlah instansi terkait, mulai dari DPM-PTSP untuk izin pemasangan, PUPR-PRKP untuk persetujuan bangunan gedung, hingga BPKPAD untuk pajak reklame.

“Kalau pakai lahan milik pemerintah, harus juga ada sewa ke instansi pemilik lahan,” jelas pria yang pernah menjabat camat Grabagan ini.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses perizinan reklame, informasi lengkap bisa diperoleh di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban atau langsung ke kantor DPM-PTSP setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








