TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berjanji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non-PNS yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana. Ia menyatakan bahwa dalam kurun waktu satu tahun mendatang, Pemkab Tuban akan mengupayakan agar non-PNS Pemkab Tuban seluruhnya dapat diserap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan seleksi dan koridor regulasi.
“Insyaallah akan semua kita serap. Tentunya dengan memperhatikan regulasi,” ujarnya saat membuka orientasi PPPK di Hotel Mustika Tuban, pada Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Budi, Pemkab Tuban telah menyiapkan langkah-langkah alternatif untuk mengantisipasi masih adanya pegawai non PNS yang belum diterima sebagai PPPK hingga akhir 2024. “Kita akan usahakan, tentunya langkah alternatif lain, jika memang belum terserap,” kata Eks Kepala Bapedda Kabupaten Tuban itu.
Saat ini, kata dia, Pemkab Tuban tengah melakukan penataan dan inventarisir persebaran pegawai. Data tersebut akan menjadi acuan pembagian tugas dan fungsi tiap pegawai. “Sehingga tidak ada lagi pegawai Pemkab Tuban yang menganggur bahkan ngopi di saat jam kerja,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Tuban terus mendorong agar melakukan percepatan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui mekanisme beasiswa maupun mandiri. “Pemkab Tuban akan berusaha menyediakan bantuan pembiayaan terhadap pengembangan kompetensi ASN,” tandasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti