TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat berkop sekretaris daerah ini memperbolehkan mengadakan Salat Id asalkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
Meski diizinkan, pelaksanaan Salat Id berorientasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di setiap desa, RW, dan RT.
“Salat Id berdasarkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,” tulis SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana pada Selasa (10/05/2021).
Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan, Budi melanjutkan, yakni seluruh jamaah wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan mengecek suhu sebelum pelaksanaan Salat Id.
“Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, maupun baru pulang dari perjalanan, disarankan untuk tidak menghadiri Salat Id. Tujuannya demi keselamatan kita bersama,” ungkap Budi.
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya takbir keliling untuk mengantisipasi adanya keramaian massa. Kegiatan takbir juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami juga meniadakan takbir keliling. Cukup di musala maupun masjid saja. Tapi, tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.