MALANG, Tugujatim.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya dalam hal pembatasan jam operasional rupanya semakin membuat babak belur perekonomian para pelaku usaha. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun tak tinggal diam dengan langsung mengusulkan ganti biaya keringanan pajak bagi para pelaku usaha, apapun jenisnya.
Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan hal ini juga sudah disosialisasikan melalui media sosial bahwa pelaku usaha yang terdampak mengalami penurunan pendapatan sebagai buntut penerapan kebijakan PPKM bisa mengajukan keringanan pajak.
”Monggo, untuk semua jenis usaha silakan diajukan ke kami. Nanti setelah diajukan akan dikaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu,” ungkap dia kepada awak media, kemarin
Seberapa besar keringanan biaya pajak yang akan dikenakan, terang Sutiaji akan disesuaikan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Berapa persen nanti akan kami sampaikan, masih kami sesuaikan dengan aturannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait kriteria pelaku usaha yang dapat mengajukan biaya keringanan pajak antara lain pelaku usaha taat pajak, masih beroperasi selama pandemi dan melaporkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemkot.
Pada periode 2020 kemarin, ratusan hotel dan restoran di Kota Malang sudah mendapatkan dana hibah dari Kemenparekraf dengan total berkisar antara 15 hingga 19 miliar. Dan dana hibah yang diterima masing-masing usaha bervariasi ada yang 51 ribu hingga 1 miliar.
”Kemarin ada sisa 21 miliar kita kembalikan karena tidak sesuai kriteria,” tambahnya.
Hingga kebijakan ini dikeluarkan Pemkot Malang per Rabu (20/1/2021) kemarin, informasi dihimpun masih belum ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan biaya keringanan pajak ini. ”Belum, masih belum ada,” pungkas Sutiaji. (azm/gg)