• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Surabaya

Toko ritel modern di Jalan Ambengan, Surabaya yang disegel karena belum mengurus ijin parkir. (Foto : Husni Habib/ Tugu Jatim)

Pemkot Surabaya Bertindak Tegas, 250 Lahan Parkir Tanpa Izin Resmi Disegel

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
9 hours ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menyegel 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Penyegelan ini sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan itu, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan tempat usaha yang memiliki lahan parkir wajib mengurus ijin penyelenggaraan parkir. Jika melanggar pihaknya tidak akan segan segan menerapkan tindakan tegas seperti melakukan penyegelan.

You might also like

Guru Honorer

Guru Honorer Menanti Kepastian Hukum Setelah Motor Perjuangan Hilang Tiga Tahun, Jalani Klarifikasi Irwasda Polda Jatim

23/07/2026 9:12 PM
Migas

Bojonegoro Terima DBH SDA Rp188,45 Miliar, Migas Masih Jadi Penyumbang Terbesar

23/07/2026 7:50 PM

“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” kata Eri, Kamis (23/07/2026).

Eri Cahyadi menilai dengan menerapkan aturan ini pihaknya dapat lebih mudah melakukan pengawasan pengelolaan dana parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan mengurus ijin di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kebocoran retribusi parkir dapat dicegah, hal ini berdampak pula terhadap kenaikam PAD.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemilik usaha yang mengurus ijin penyelenggaraan parkir memperoleh keuntungan yang lebih besar, dimana 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya.

“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini,” tambah Eri.

Surabaya
Kawasan bisnis di Jalan Tunjungan, Surabaya juga tidak luput dari penyegelan. (Foto : Husni Habib/ Tugu Jatim)

Pengawasan Akan Terus di Lakukan Demi Kepastian Hukum

Kedepan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

“Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” paparnya.

Penyegelan yang dilakukan sebatas pada menutup lahan parkir, bukan menutup tempat usaha. Oleh sebab itu dirinya berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan sebagaimana gerai lain yang telah memenuhi ketentuan.

“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Husni Habib

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Area Parkir SurabayaBerita Kota SurabayaBerita Kota Surabaya hari iniIzin parkir di SurabayaKota SurabayaKota Surabaya hari iniParkir SurabayaTarif Parkir Surabaya
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Guru Honorer

Guru Honorer Menanti Kepastian Hukum Setelah Motor Perjuangan Hilang Tiga Tahun, Jalani Klarifikasi Irwasda Polda Jatim

by Mochamad Abdurrochim
23/07/2026 9:12 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang guru honorer di Jombang, Fuad Abdul Karim (38) warga Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten...

Migas

Bojonegoro Terima DBH SDA Rp188,45 Miliar, Migas Masih Jadi Penyumbang Terbesar

by Mochamad Abdurrochim
23/07/2026 7:50 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pemerintah...

Kebun Binatang Surabaya.

DPRD Desak Audit Total Kebun Binatang Surabaya usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi

by Dwi Linda
23/07/2026 6:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur...

Bendungan Lahor

Mobil Dilarang Lewat Bendungan Lahor Malang-Blitar Mulai 1 Agustus, Motor Wajib Tap Card

by Mochamad Abdurrochim
23/07/2026 4:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Akses lalu lintas yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Blitar via Jalan Puncak Bendungan Lahor, dipastikan bakal mengalami...

Next Post
Kebun Binatang Surabaya.

DPRD Desak Audit Total Kebun Binatang Surabaya usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID