SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menyegel 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Penyegelan ini sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan itu, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan tempat usaha yang memiliki lahan parkir wajib mengurus ijin penyelenggaraan parkir. Jika melanggar pihaknya tidak akan segan segan menerapkan tindakan tegas seperti melakukan penyegelan.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” kata Eri, Kamis (23/07/2026).
Eri Cahyadi menilai dengan menerapkan aturan ini pihaknya dapat lebih mudah melakukan pengawasan pengelolaan dana parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan mengurus ijin di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kebocoran retribusi parkir dapat dicegah, hal ini berdampak pula terhadap kenaikam PAD.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup
Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemilik usaha yang mengurus ijin penyelenggaraan parkir memperoleh keuntungan yang lebih besar, dimana 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya.
“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini,” tambah Eri.

Pengawasan Akan Terus di Lakukan Demi Kepastian Hukum
Kedepan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
“Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” paparnya.
Penyegelan yang dilakukan sebatas pada menutup lahan parkir, bukan menutup tempat usaha. Oleh sebab itu dirinya berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan sebagaimana gerai lain yang telah memenuhi ketentuan.
“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim








