SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu.
Dirinya menegaskan dengan adanya kasus ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus membenahi secara menyeluruh. Memperbaiki tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) harus menjadi perhatian agar kasus penyelewengan uang negara tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Eks Dirut KBS Surabaya, Eri Cahyadi: Proses Hukum Sampai Tuntas
“Kami prihatin dan sangat menyayangkan penetapan mantan Direktur Utama KBS sebagai tersangka. Kami mendukung kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” kata Cahyo, Kamis (23/07/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PKS tersebut menambahkan secara regulasi pengawasan yang dilakukan sudah cukup ketat, mulai dari level direksi, satuan pengawas internal (SPI), badan atau dewan pengawas, auditor independen, hingga pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dirinya mempertanyakan dengan sistem regulasi berlapis dan panjangnya rentan waktu terjadinya penyimpangan membuat harus ada pengusutan apakah seluruh instrumen tersebut benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara substantif atau hanya sebatas memenuhi prosedur administratif.
“Jika dugaan pengeluaran fiktif atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dapat berlangsung bertahun-tahun, maka harus diperiksa pada titik mana pengendalian gagal, apakah saat pengajuan, verifikasi, persetujuan, pembayaran, pencatatan, audit, atau tindak lanjut hasil pengawasan,” tambahnya.
Hasil Audit Harus Ditindaklanjuti sebagai Upaya Lanjutan
Sebagai anggota komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, dirinya mendorong perbaikan dengan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap transaksi sesuai periode penyimpangan untuk mengidentifikasi modus, aliran dana, kelemahan sistem, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu dirinya juga meminta sistem pengendalian keuangan diperkuat melalui pemisahan kewenangan secara tegas antara pihak yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui, membayarkan, dan mencatat transaksi.
“Seluruh transaksi juga harus memiliki jejak audit digital, bukti yang dapat diverifikasi, pembatasan kewenangan berdasarkan nilai transaksi, serta pemeriksaan terhadap transaksi yang tidak wajar,” tuturnya.
Baca Juga: Eks Dirut KBS Ditahan Diduga Korupsi Pakan Satwa, Ini Respons Manajemen
Usai audit dilakukan langkah selanjutnya adalah melakukan upaya tindak lanjut terhadap hasil yang ditemukan seperti penanggung jawab yang jelas, tenggat waktu penyelesaian, serta sanksi apabila rekomendasi diabaikan.
Sistem pengendalian keuangan juga diperkuat melalui pemisahan kewenangan secara tegas antara pihak yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui, membayarkan, dan mencatat transaksi.
“Seluruh transaksi juga harus memiliki jejak audit digital, bukti yang dapat diverifikasi, pembatasan kewenangan berdasarkan nilai transaksi, serta pemeriksaan terhadap transaksi yang tidak wajar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








