MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pemuda bawa molotov di Malang berinisial YAP, 21, sebagai tersangka. Dia kedapatan diduga membawa bom molotov di sekitar DPRD Kota Malang pasca aksi demo, Senin (01/09/2025).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, terduga pemuda bawa molotov di Malang di sekitar gedung DPRD, tepatnya di depan SMAN 1.
Baca Juga: Penangkapan Pria Terduga Provokator Bawa Molotov di Bundaran Tugu Malang, 2 Pelaku Lain Kabur
Yudi mengatakan, sejumlah warga saat berjaga pasca aksi demo hingga malam hari menemukan pemuda bawa molotov di Malang. Setelah mendapat laporan, petugas segera menuju lokasi dan mengamankannya.
“Kami dapati yang bersangkutan membawa barang bukti satu botol aqua berisi bahan bakar. Ada sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran,” kata Yudi, Selasa (02/09/2025).
Terduga Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dia mengatakan, pemuda itu kini ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka. Dia sudah kami tahan,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan, petugas masih menyelidiki motifnya membawa bom molotov pasca aksi demo. Bomnya mau diledakkan ke mana, pihaknya masih menyelidiki.
Dia melanjutkan, pemuda itu merupakan seorang pekerja dan bukan mahasiswa. Dia menduga pemuda itu tidak sendirian. Karena itu, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan pelaku lain.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga tengah menyelidiki ada kemungkinan pemuda tersebut terlibat dalam pembakaran dan perusakan 16 pos polisi yang ada di Malang pasca aksi demo ricuh pada Jumat (29/08/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








