MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang pemuda asal Kunjorowesi, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan inisial IH ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto, Kamis (10/07/2025). Pasalnya, IH, pemuda pengangguran di Mojokerto, ini kedapatan nekat diduga mengedarkan barang haram berjenis sabu.
Akibat ulah pemuda pengangguran di Mojokerto tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti narkoba jenis sabu seberat 23,31 gram. Barang bukti ini diamankan polisi saat menangkap IH di depan sebuah rumah yang berlokasi Kunjoro, Kunjorowesi, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Dapati Sabu dari Tiga Pemuda Boncengan Sepeda Motor
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, IH diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sebagai upaya tindak lanjut, polisi masih memburu jaringan yang terkoneksi dengan pemuda yang dilaporkan tidak bekerja alias pengangguran tersebut soal narkoba.
“IH mengaku mendapat barang haram itu dari H yang kini masih menjadi buron,” ungkap Iptu Eriek, Senin (14/07/2025).
Polisi Telusuri Jaringan Narkoba Pelaku
Iptu Eriek menambahkan, beragam barang bukti yang telah diamankan dari IH adalah 11 paket narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik klip seberat 23,31 gram; 1 buah sendok scrup plastik transparan; 1 buah kotak bekas tempat rokok berwarna hitam; 2 bendel plastik klip merk ZIP IN berukuran 5×3; 1 unit timbangan elektrik berwarna silver; 1 buah kotak plastik berwarna hitam; serta 1 unit ponsel merk berwarna biru.
Perbuatan IH ini diancam sebagaimana penjelasan polisi tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IH kini harus mendekam di rutan Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masih kami kembangkan (kasus ini) untuk menelusuri jaringan-jaringan di atas pelaku tersebut,” ujar Iptu Eriek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








