Asyik Nongkrong di Warkop, Pemuda Semampir Surabaya Justru Tertangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Pemuda Semampir Surabaya.(Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya/Tugu Jatim)
Pelaku IR diapit dua anggota Reskoba Polrestabes Surabaya sekaligus barang bukti yang diamankan petugas, Selasa (06/12/2022). (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial IR, 29, warga Bolodewo, Semampir, Kota Surabaya, Jatim, Rabu (19/11/2022). Pemuda Semampir Surabaya itu diduga jadi bandar narkotika jenis sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menangkap terduga pelaku setelah ada laporan dari masyarakat yang resah.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Kunti, Kota Surabaya. Setelah kami kembangkan informasi tersebut, selanjutnya koordinasi dengan anggota untuk terjun ke lokasi yang sudah diketahui,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Selasa (06/12/2022).

Hasilnya, petugas di lapangan berhasil mengamankan pemuda Semampir Surabaya yang namanya sudah dikantongi polisi. Terduga pelaku ditangkap di sebuah warkop Jalan Bolodewo, Kunti, Rabu (19/11/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti 66 bungkus plastik yang berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat 22,40 gram.

“Saat proses penangkapan di warkop tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami amankan sebuah dompet berwarna biru dan buku catatan penjualan sabu serta uang hasil penjualan sekitar Rp6.879.000,” jelasnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, pemuda Semampir Surabaya mendapatkan barang haram tersebut dari Faisol (DPO) pada Oktober 2022. Caranya pakai sistem ranjau di Jalan Gubeng Kertajaya.

“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat barang haram dari seseorang bernama Faisol yang saat ini kami kejar. Barang haram tersebut niatnya akan dijual sekitar Rp130 ribu per paket. Dia mengaku sudah dua kali menjadi seorang pengedar sabu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.