TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda asal Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim, berinisial F, 22, ditangkap polisi setelah buron selama setahun. Pemuda Tuban ini diduga mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri di wilayah Kecamatan Tuban.
Pemuda Tuban ini ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat. Aksi pencurian itu terjadi ketika F meminjam motor milik korban. Diam-diam, pelaku menyalin kunci kendaraan tersebut. Begitu melihat kesempatan terbuka, F langsung membawa kabur motor itu tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: Guru di Pasuruan Tertidur, Maling Curi Motor dan 2 HP
“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah istrinya di Bandung dan menetap di sana sekitar satu tahun,” terang Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (12/06/2025).
Penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat selama enam bulan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim dari Polres Tuban akhirnya berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.

Motor hasil curian itu diketahui telah dijual melalui media sosial Facebook. Dari hasil transaksi ilegal tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.
Pelaku Residivis Pencurian Motor dan HP
Ternyata, ini bukan kali pertama F berurusan dengan hukum. Pada 2023, dia sempat divonis 1 tahun 3 bulan dalam kasus serupa, namun hanya menjalani 9 bulan masa tahanan.
Satu kasus lainnya bahkan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pencurian kali ini terjadi saat pelaku tinggal di sebuah kos di wilayah Kecamatan Tuban.
“Pelaku merupakan residivis. Kasus pencurian motor dan HP,” ucapnya.
Kini pemuda Tuban ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363 KUHP . Dia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara dan merasakan dinginnya udara di balik jeruji besi Mapolres Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








