PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap Saiful Anwar (42), warga Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (16/6/2023).
Pria penarik sumbangan itu diduga mencuri sepeda motor di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (15/6/2023).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa saat kejadian, Saiful berangkat dari rumahnya naik mobil untuk mencari sumbangan dari yayasan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Saiful berkeliling di Lingkungan Sanggarah, Kelurahan Gempeng. Ketika sampai di depan rumah Panca Sonny Saputra, muncul niat jahat dari Saiful. “Pelaku melihat ada sepeda motor matik yang terpakir di garasi korban,” ujar Farouk.
Saiful pun turun dan masuk rumah seolah-olah hendak meminta sumbangan. Melihat suasana rumah sepi, pria ini langsung menuntun sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol N 6873 TCB keluar rumah. “Kondisi kunci sepeda motor korban masih menempel. Sehingga pelaku dengan mudah kabur,” ungkapnya.
Panca yang baru sadar motornya hilang melapor ke Polres Pasuruan.
Berselang satu hari, polisi berhasil menangkap Saiful di pinggir jalan raya Desa Tambarejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dengan N yang masih DPO,” jelasnya.
Polisi kemudian bergerak menuju rumah N. Di sana, petugas mengamankan barang bukti motor Honda Vario bernopol N 6873 TCB milik Panca.
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Honda Brio warna merah bernopol N 1501 SO yang dijadikan sarana para terduga pelaku melakukan aksi curanmor.
Hingga kini, polisi masih memburu N yang buron. Sementara Saiful mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti