PASURUAN, Tugujatim.id – Pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di perempatan Purut, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menuai polemik. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan tidak terima atas pencopotan baliho Ganjar-Yenny oleh petugas Satpol PP Kota Pasuruan, pada Jumat (04/11/2022) lalu.
Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu melaporkan pencopotan baliho tersebut ke Mapolres Pasuruan Kota, pada Sabtu (05/11/2022) kemarin.
Dia tidak terima karena menilai Satpol PP Kota Pasuruan mencopot baliho tanpa sepengetahuan pengurus DPD PSI Kota Pasuruan. Diapun melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas dugaan perusakan sesuai Pasal 406 KUHP. “Laporannya terkait perusakan baliho,” ujar Indra, pada Minggu (06/11/2022).
Indra berpendapat bahwa baliho bergambar Ganjar-Yenny dipasang di papan bilboard privat atau milik swasta. Dia juga merasa sudah membayar biaya paket pemasangan baliho kepada vendor bilboard tersebut.
Maka, pihak Satpol PP harusnya tidak asal mencopot baliho. Melainkan melayangkan surat teguran dan pemberitahuan terlebih dulu ke vendor bilboard apabila memang ditemukan pelanggaran.
“Yang mau saya tanyakan yang dimaksud dengan izin oleh pihak Pol PP yang mana? Harus dibedakan billboard privat dan billboard milik pemkot,” ucapnya.
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga mempertanyakan dasar aturan penindakan yang digunakan Satpol PP Kota Pasuruan. Menurut Indra, Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame serta Perwali Nomor 63/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04/2011, sudah kedaluwarsa.
Baginya, dua perda tersebut tidak bisa dijadikan rujukan setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Istilahnya Lex Specialis derogat Lex Superior, peraturan khusus tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan adanya laporan dugaan perusakan baliho tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. “Benar ada laporan, masih kami dalami,” ucapnya.







