PASURUAN, Tugujatim.id – Warga sempat resah dengan kasus pencurian pakaian dalam wanita di Perumahan Alamanda, Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Tapi, kasus ini akhirnya berakhir damai.
Pihak korban maupun pelaku proses mediasi. Mereka menyepakati penyelesaian kasus pencurian pakaian dalam wanita melalui restorative justice.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Maling Pakaian Dalam Wanita Resahkan Warga Pasuruan
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pelaku berinisial FTW, 36, warga Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Kamis (31/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pencurian yang dilakukan FTW terbongkar karena terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Modus Pelaku Terdorong Nafsu Fantasi
Dia mengaku nekat mencuri pakaian dalam karena terdorong nafsu fantasi seksual akibat terlalu sering menonton film dewasa. Namun, dalam perkembangan terbaru, korban berinisial MIR, 31, membuat keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum dikarenakan merasa kasihan dengan terduga pelaku.
“Proses mediasi dihadiri korban bersama dua temannya sebagai saksi. Sementara pelaku datang bersama istri, ketua RT, dan ketua RW setempat,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada Jumat (01/08/2025).
Dalam mediasi tersebut, pencuri pakaian dalam ini mengungkapkan permintaan maaf sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pihak korban pun kemudian menerima permintaan maaf pelaku, termasuk istri dari pelaku.
Sebagai wujud kesepakatan damai, kedua belah pihak lantas menandatangani surat perjanjian damai yang disaksikan oleh pendamping masing-masing pihak.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka kasus pencurian pakaian dalam wanita ini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








