MOJOKERTO, Tugujatim.id – Persiapan menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus digeber. Hal ini berkaca pada akan dibukanya rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Senin (11/12/2023) pekan depan.
Informasi ini dikonformasi langsung oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin.
“Untuk tahapan rekrutmen tercantum pada Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023. Hal itu mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Zainul, pada Minggu (3/12/2023).
Zainul menggarisbawahi salah satu persyaratan untuk menjadi KPPS. Syarat tersebut adalah faktor kesehatan bagi calon anggota KPPS. Calon anggota harus memastikan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang.
“Karena kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, bisa dicoret. Apalagi untuk keperluan Pemilu 2024 nanti harus dipastikan terutama sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah menyalahgunakan narkotika,” tegas Zainul.
Masih berdasarkan Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak 11 Desember hingga 15 Desember 2023 mendatang.
Rekrutmen ini ditujukan untuk 3.308 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Mojokerto. Sementara tenaga KPPS yang menjadi kebutuhan adalah 23.156 KPPS. Data ini dijelaskan sendiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori. “Jumlahnya seperti yang sudah disebutkan tadi,” ujar Muslim, pada Minggu (3/12/2023).
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti