JAKARTA, Tugujatim.id – Penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama akan menerima Short Message Service (SMS) Blast secara serentak dari Kementerian Kesehatan, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Dengan adanya SMS Blast tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penerimannya adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menteri Kesehatan, Gunadi Sadikin, sesuai keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat (01/01/2021).
Baca Juga: Apa Anda Sudah Terdaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19? Yuk, Cek Situs Ini!
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 mengenai Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada Senin (28/12/2020).
Menkes menjelaskan bahwa masyarakat yang telah menerima SMS tersebut wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar Gunadi.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (Mila Arinda/gg)