• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi vaksinasi. Penerima vaksin akan mendapatkan SMS secara serentak dari Kemenkes. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi vaksinasi. Penerima vaksin akan mendapatkan SMS secara serentak dari Kemenkes. (Foto: Pixabay)

Penerima Vaksin akan Dapatkan SMS Secara Serentak dari Kemenkes

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama akan menerima Short Message Service (SMS) Blast secara serentak dari Kementerian Kesehatan, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Dengan adanya SMS Blast tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penerimannya adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menteri Kesehatan, Gunadi Sadikin, sesuai keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat (01/01/2021).

Baca Juga: Apa Anda Sudah Terdaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19? Yuk, Cek Situs Ini!

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 mengenai Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada Senin (28/12/2020).

Menkes menjelaskan bahwa masyarakat yang telah menerima SMS tersebut wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar Gunadi.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (Mila Arinda/gg)

Tags: corona viruscovid-19JakartaKemenkesKementerian Kesehatannasionalvaksinvaksin COVID-19virus corona
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Bakso Sayur dekat Universitas Negeri Malang yang kerap jadi langganan mahasiswa. (Foto: fen/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Menikmati Lezatnya Bakso Sayur Langganan Mahasiswa di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID