TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutuskan bahwa permohonan pra peradilan Kades Bunut berinisial BU, gugur alias ditolak.
“Sudah diputus hari Jumat (19/5/2023) dengan amar putusan perkara gugur,” ujar Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, pada Kamis (25/5/2023).
Alasan yang mendasari putusan ini, lanjut Uzan, karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kuasa hukum BU, Zuana Safii Putra membenarkan terkait putusan itu. “Gugur permohonannya, ditolak. Pertimbangan hukumnya panjang. (Jadi kami) langsung ke pokok perkara (di) PN Surabaya,” ucapnya.
Sebelumnya, BU ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada 3 April 2023 lalu. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Kaur Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari yang telah diputus PN Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, dan fakta baru dalam persidangan sebelumnya, BU diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan proyek desa tahun 2016 hingga 2019. Atas perbuatannya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp180 juta.